Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Tim Terpadu TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Gorontalo kembali melaksanakan Operasi Yustiti dalam rangka pendisiplinan penerapan Protocol Kesehatan COVID-19 di Wilayah Hukum Kota Gorontalo.
Operasi Yustiti yang dilaksanakan pada sabtu (10/10/2020) tadi malam ini sebagai penerapan Edaran Walikota terhadap kepatuhan dan pengetatan Protocol Kesehatan yang mulai diberlakukan sejak 5 Oktober 2020 s/d 19 Oktober 2020.

Dalam edaran tersebut terdapat beberapa point yang mengharuskan tempat-tempat seperti Gedung Pertemuan, Kafe, Warung Kopi (Warkop), Salon/Spa, Tempat Hiburan Malam, Restoran/atau Rumah Makan dan tempat yang dapat mengundang orang banyak untuk menyediakan sarana penunjang Protocol Kesehatan serta jaga jarak (social distancing)
Selain itu dalam Surat Edaran Walikota itu juga tercantum bahwa tempat-tempat yang disebut diatas, jam pengoperasian untuk sementara waktu dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, dimana jika pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabag Ops Polres Gorontalo Kota Kompol Lufti Amir, SH,. S.I.K mengatakan untuk mengektifkan edaran Walikota ini TNI, Polri, Pemerintah Kota Gorontalo Dan gugus tugas COVID-19 akan melakukan pengawasan, pemantauan, razia serta penindakan bagi pelanggar kepatuhan Protocol Kesehatan.
Sementara itu operasi yustiti yang dibagi dalam 2 Tim tersebut, masih ditemukan sejumlah tempat yang belum menerapkan edaran walikota. Para pemilik tempat usaha tersebut masih diberikan teguran secara lisan,” Ujar Kompol Lufti.

“Malam ini para pemilik tempat usaha tersebut masih kami berikan teguran, kemudian jika tetap melanggar maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku”, Tutup Kabag Ops Polres Gorontalo Kota.
(0N4L/RF)





















