Diberhentikan Sepihak Oleh Kades, Kaur Keuangan Desa Lahumbo Tempuh Jalur Hukum

Ne1
banner 120x600

Rekamfakta.com Kabupaten Boalemo – Lagi-lagi tindakan yang sewenang-wenang hanya dipertontonkan oleh Pemimpin atau Pejabat Daerah. Kali ini, tindakan sewenang-wenang tersebut, dilakukan oleh Kepala Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo melalui Surat Keputusan Nomor 529 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Lahumbo tertanggal 13 Juli 2020 atas Nama Nurmila Hunowu,SM.

Melalui kuasa hukumnya Mohamad Ikbal Kadir,S.H.,M.H. mengatakan bahwa Surat Keputusan pemberhentian Kliennya ada kejanggalan.

“ Kami melihat ada sesuatu yang aneh dalam SK itu. Mana ada Nomor Surat Keputusan kepala Desa sudah Mencapai 529 pada tahun 2020. Dan Lebih parahnya Nomor 529 itu, yang teregister di Desa Lahumbo, bukan nomor SK tetapi merupakan Nomor dari Surat Keterangan Tidak Mampu atas nama Rusu Soroboo,” Ungakap Ikbal, Sambil memperlihatkan Nomor

Ikbal kembali mengatakan, Hal ini memperlihatkan bahwa Kades Lahumbo tidak jeli dalam mengeluarkan Surat Keputusan.

“ Seharusnya sebagai Kepala Desa, hal semacam ini tidak harus terjadi, kami menilai ada kekacauan dalam penataan administrasi yang ada di Desa Lahumbo” Ujarnya

Masih lanjut Ikbal, bahwa Berdasarkan pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menyatakan bahwa perangkat Desa berhenti dikarenakan: 1. Meninggal dunia; 2. Permintaan Sendiri; 3.Diberhetikan. Prasa diberhentikan ini lebih lanjut ada pada pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaimana pada ayat 2 huruf c, adalah : 1. Usia telah genap 60 Tahun; 2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 3.berhalangan tetap; 4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; dan 5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Lebih lanjut Ikbal Kadir menambahkan, sedangkan menurut Pasal 6 ayat 1 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menyatakan pemberhentian Perangkat Desa dikarenakan oleh : 1. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Maker dan atau Tindak Pidana terhadap keamanan Negara; 2. Dinayatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan; 3. Tertangkap tangan dan ditahan, dan 4. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Ditinjau dari segi Peraturan Perundang–undangan, klien saya tidak melanggar aturan seperti yang tertuang pada Permendagri nomor 67 tahun 2017. Malah Kepala Desa sendiri yang melanggar Peraturan Perundang-undangan tersebut. Bebernya

Masih lanjut Pengacara Muda, Kejanggalan demi kejanggalan yang telah dipertontonkan Oleh Kepala Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta, Dibeberkan Oleh Kuasa Hukum Nurmila Hunowu,SM.

“Didalam pemberhentian klien kami tersebut, tidak mencantumkan Rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Hal ini sudah Pernah dimediasi oleh Lembaga DPRD, akan tetapi hal ini tidak mendapatkan respon yang baik dari Kepala Desa Lahumbo. Hal ini pula sudah pernah di ajukan keberatan baik itu ke Kepala Desa sampai ke DPRD Boalemo, dan sudah 2 kali di mediasi oleh DPRD Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi 1 (Satu) yaitu pada tanggal 10 Agustus 2020 dan 16 September 2020. ” Tandasnya

Terakhir kata Ikbal “Lembaga terhormat dan sebesar DPRD saja tidak di Gubris oleh Kepala Desa lahumbo apalagi Surat keberatan,hal ini kami katakan dikarenakan Rekomendasi DPRD Boalemo yang di hadiri oleh semua Anggota Komisi 1, agar SK Keputusan itu di tarik kembali dan klien kami di kembalikan kepada posisinya semula sebagai kaur keuangan tidak diindahkan oleh Kepala Desa. Yang tentunya kami, selaku Kuasa Hukum,akan menempuh jalur Hukum agar keadilan tetap tegak. Tegas Pengacara Muda itu.

RF/Neff