Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Masa Pandemi COVID-19 yang masih tinggi penularannya seharusnya menjadi pertimbangan dari pihak Pemerintah untuk mempercepat penyaluran dari segala bentuk bantuan sosial kepada masyarakat miskin, karena mereka juga yang sangat merasakan dampaknya kehancuran ekonomi akibat Wabah Corona ini.
Jika merujuk pada Pedoman Umum tentang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah berganti nama menjadi Program Sembako dari Kementerian Sosial, maka slogan 6 T harusnya dipenuhi oleh semua pihak, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Kwalitas dan Tepat Administrasi. Point Tepat Waktu itulah yang dikeluhkan oleh E-Warong.
Sesuai pantauan Tim Awak Media ini dilapangan, ada beberapa E-warong yang mengeluhkan keterlambatan penyaluran bahan pangan tersebut, karena mereka hanya berharap dari situ untuk menghidupkan usaha mereka yang sudah hampir setahun terpuruk karena Pandemi COVID-19.
“Kami juga punya anak-anak dan keluarga yang setiap hari menjadi kewajiban kami untuk diberi makan, belum lagi desakan para KPM untuk mempercepat penyaluran yang semakin membuat kita tambah bingung harus berbuat apa,” beber salah satu pemilik E-Warong yang tidak mau namanya disebutkan.
Pemilik E-Warong ini juga menyoroti Program Sembako di Kabupaten Gorontalo yang banyak di intervensi oleh Kepala Dinas Sosial dan telah menunjuk secara langsung pemasok bahan pangan yang tidak memiliki legalitas hukum karena tidak ada rekomendasi. Bahkan ada pendamping BSP yang menyuplai beras di E-Warong yang berada di Limboto, dan terindikasi pada tahun 2020 memasok buah ke beberapa E-Warong di beberapa Kecamatan.
“Saat Suplayer ingin mengantar beras, saya dan sebagian besar E-Warong menanyakan kepada mereka mengenai rekomendasi, tetap tidak ada satupun pemasok yang bisa memperlihatkan rekomendasi, bahkan malah melempar bola ke pihak Dinas dan tidak ada yang bisa memberikan jaminan atau kepastian hukum,” ujarnya.
“Lebih ironis lagi ketika program ini tidak memenuhi 6 T, salah satu contoh kuota masuk tanggal 5, namun sampai sekarang masih ada yang dilarang menggesek, ada apa dengan Program Sembako ini, kasihan masyarakat miskin Kabupaten Gorontalo yang jadi korban, apa maksud dari Kadis Sosial,” tanya dia lagi.
Bahkan menurutnya, ada dari salah satu karyawan dari Suplayer yang bertugas dilapangan mengatakan program ini bulan depan pengadaannya juga akan di kuasai oleh satu Suplayer atau Pemasok saja, ini kan salah satu bentuk Monopoli.
“Kiranya kepada Bapak Wakapolres dan Ibu Sekda bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Sosial yang diduga selalu mengambil keputusan tidak sesuai aturan yang ada, bahkan tidak mengindahkan amanat dari Menteri Sosial yang mana kiranya program itu harus sesuai dengan 6 T dan juga dimohon kepada Ketua Tikor untuk segera memberhentikan Pendamping Bansos yang terindikasi memasok bahan pangan ke E-Warong karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutup pemilik E-Warong ini. (Tim/RF)





















