Berita  

Diduga Langgar Regulasi, APKPD Soroti Anggaran Rp782 Juta untuk Gaji Sopir DPRD Provinsi Gorontalo

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo– Polemik mengenai anggaran gaji sopir di DPRD Provinsi Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah terungkap adanya alokasi anggaran sebesar Rp782 juta per tahun dalam APBD yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai alokasi anggaran tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan anggota DPRD.

Menurut Wahyu, seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada dasarnya telah menerima tunjangan transportasi yang nilainya hampir Rp15 juta per orang setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar yang telah mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, hingga jasa sopir bulanan.

“Kalau anggota DPRD sudah menerima tunjangan transportasi, maka sopirnya tidak lagi boleh digaji menggunakan APBD. Karena komponen biaya sopir sudah termasuk dalam perhitungan tunjangan transportasi tersebut,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, tunjangan transportasi tidak diberikan kepada Pimpinan DPRD karena mereka telah memperoleh fasilitas kendaraan dinas lengkap dengan sopir yang dibiayai negara.

Di DPRD Provinsi Gorontalo sendiri terdapat empat pimpinan, yakni seorang Ketua dan tiga Wakil Ketua, yang berhak memperoleh kendaraan dinas beserta sopir.

“Dari total 45 anggota DPRD, hanya pimpinan DPRD yang sopirnya dapat digaji dari APBD,” ujar Wahyu.

APKPD kemudian menyoroti besarnya anggaran gaji sopir yang mencapai Rp782 juta per tahun. Dengan asumsi gaji sopir sekitar Rp2,5 juta per bulan, nilai anggaran tersebut diperkirakan dapat membiayai sekitar 26 hingga 27 orang sopir.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah sopir yang semestinya dibiayai APBD di DPRD Provinsi Gorontalo hanya sekitar lima orang, terdiri atas empat sopir pimpinan DPRD dan satu sopir Sekretaris DPRD.

Apabila benar terdapat puluhan sopir yang dibiayai melalui APBD, Wahyu menduga telah terjadi pembengkakan jumlah tenaga kerja yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kalau yang dibiayai mencapai sekitar 27 sopir, sementara kebutuhan riil hanya lima orang, maka kondisi ini patut dipertanyakan. Harus ada penjelasan yang transparan agar penggunaan APBD benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik