Berita  

Adhan Dambea Instruksikan Penyusunan Perda Anti LGBT, Minta Segera Diproses Usai Iduladha

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Gorontalo untuk mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perilaku LGBT setelah Hari Raya Iduladha 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat menghadiri kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Sabtu (23/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Adhan menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera memulai penyusunan rancangan regulasi tersebut.

“Saya sudah instruksikan OPD terkait agar segera mengerjakan penyusunan Perda anti LGBT setelah Iduladha,” tegasnya.

Selain menyampaikan rencana penyusunan perda, Adhan juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan telepon genggam dan media sosial. Menurutnya, berbagai konten negatif, termasuk penyebaran paham radikal, kini banyak beredar melalui platform digital.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan materi yang disampaikan narasumber dari Densus 88 dalam kegiatan tersebut, yang menjelaskan bahwa penyebaran paham radikal saat ini semakin banyak memanfaatkan media sosial.

“Paham radikal sekarang banyak disebarkan lewat media sosial,” ujar Adhan.

Pada kesempatan yang sama, Adhan turut menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai masih banyak warga yang belum mengetahui manfaat berbagai program jaminan sosial yang tersedia.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi seperti itu, masyarakat dapat memahami berbagai bentuk perlindungan yang diberikan, mulai dari jaminan kematian hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat jadi tahu program apa saja yang bisa dinikmati. Ada jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Adhan juga menjelaskan besaran santunan yang dapat diterima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau jaminan kematian, ahli waris bisa mendapat Rp42 juta. Kalau meninggal saat bekerja, ahli waris bisa mendapat Rp70 juta,” ungkapnya.

Menutup arahannya, Wali Kota meminta para camat dan lurah agar pelaksanaan kegiatan silaturahmi berikutnya dilaksanakan di lokasi yang lebih terbuka dan berada di tengah permukiman warga. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat informasi pemerintah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk warga yang tidak mengikuti kegiatan secara langsung.

“Camat dan lurah tolong carikan tempat kegiatan di tengah pemukiman warga, supaya bukan hanya masyarakat yang hadir yang mendapatkan informasi, tetapi masyarakat luas juga bisa mendengar dan mengetahui,” pungkas Adhan.