Berita  

Anggaran BPJS Kota Gorontalo Terancam Kurang, Pemkot Genjot Validasi Data PBI

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Kesehatan menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan para pemangku kepentingan utama di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut membahas strategi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi kedua belah pihak.

Dalam forum itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran turut berdampak pada pelaksanaan kegiatan koordinasi. Jika sebelumnya forum komunikasi digelar dua kali dalam setahun, kini hanya dapat dilaksanakan satu kali.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan proses rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepesertaan tetap berjalan sesuai jadwal sebagai upaya menjaga cakupan perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, termasuk bagi ASN, diproyeksikan mengalami kenaikan lebih dari Rp1 miliar.

“Anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp21 miliar. Sementara berdasarkan perhitungan terbaru, kebutuhan mencapai sekitar Rp22 miliar. Di sisi lain, kondisi keuangan daerah masih sangat terbatas karena pemerintah sedang menerapkan efisiensi anggaran,” ujar Ismail.

Untuk mengantisipasi kekurangan anggaran tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah percepatan pemutakhiran data penerima manfaat. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diminta segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna melakukan verifikasi dan sinkronisasi data masyarakat penerima bantuan iuran.

Melalui validasi tersebut, pemerintah berharap kepesertaan BPJS yang dibiayai APBD benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar yang telah tersedia diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembayaran iuran masyarakat selama satu tahun anggaran tanpa mengurangi hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan.