Berita  

Diselamatkan Jaksa! 18 Unit Kendaraan Milik Pemkab Bone Bolango Resmi Kembali

Doc. Kejaksaan Bone Bolango
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango kembali menunjukkan kiprahnya dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah. Sebanyak 18 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang sebelumnya dikuasai pihak lain berhasil dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango.

Penyerahan aset berlangsung di kantor Kejari Bone Bolango, Rabu (8/10/2025). Acara ini dipimpin langsung Kepala Kejari Bone Bolango Deddy Herliyantho, S.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Monica Rosari Ayu, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Aset kendaraan tersebut merupakan hasil tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bidang Aset Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango.

“Total 18 SKK terkait penertiban barang milik daerah yang dikuasai pihak lain tanpa dokumen sah memiliki nilai perolehan barang sebesar Rp 321.928.571,” ungkap Kajari Bone Bolango, Deddy Herliyantho.

Melalui pendekatan Bantuan Hukum Non-Litigasi, kejaksaan berhasil mengamankan sekaligus mengembalikan aset yang sebelumnya lepas kendali.

Momentum ini juga ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kejari Bone Bolango dan BKPD Bone Bolango. Komitmen tersebut ditegaskan untuk memperkuat kerja sama pengamanan, penertiban, dan penyelamatan aset daerah ke depan.

“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga hadir membantu pemerintah daerah menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kajari Deddy.

Kasi Datun, Heriyadi Djunaidi, menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban administrasi.

“Ini bagian dari upaya besar mewujudkan pengelolaan aset daerah yang efisien, transparan, dan berkeadilan. Fungsi Datun bukan hanya memberi pendapat hukum atau litigasi, tetapi juga mencari solusi konkret bagi persoalan aset daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan kolaboratif menjadi kunci. Dengan cara itu, pengembalian aset dapat dilakukan secara damai, cepat, dan bermanfaat bagi pemerintah daerah.

Heriyadi juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif agar aset daerah benar-benar terdata, terjaga, dan dimanfaatkan untuk masyarakat Bone Bolango,” tutupnya. ***