Rekam Fakta, Gorontalo — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Gorontalo menyiapkan pendampingan hukum dan perizinan usaha bagi anggota serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha agar semakin tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, dan mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Umum Bidang Advokat Hukum KADIN Kota Gorontalo, Aripin Ismail, S.H., menjelaskan bahwa bidang yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam membantu anggota KADIN dan UMKM binaan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Menurut Aripin, pendampingan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga mencakup bantuan dalam memahami dan memenuhi persyaratan legalitas serta perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pemahaman terhadap aspek hukum dan kelengkapan dokumen usaha merupakan hal penting bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih terarah, profesional, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
Program ini sejalan dengan upaya KADIN Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Ketua Andi Rahmatilah dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM yang membutuhkan dukungan dalam pengurusan administrasi dan pemenuhan aspek hukum.
Aripin berharap, keberadaan layanan pendampingan tersebut dapat menjadi solusi bagi anggota KADIN dan UMKM binaan yang selama ini menghadapi kendala dalam memahami prosedur hukum maupun mengurus perizinan usaha.
Melalui pendampingan yang tepat, KADIN Kota Gorontalo diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendorong UMKM lokal agar semakin siap bersaing dan berkembang.


























