Rekam Fakta, Bone Bolango — Dugaan distribusi material yang disebut batu hitam di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, kembali menjadi sorotan setelah sebuah truk yang diduga mengangkut material tersebut diserahkan kepada Polres Bone Bolango. Dalam penelusuran informasi, sejumlah nama turut disebut, termasuk AL dan anggota Polri berinisial BH. Namun, keduanya membantah dugaan keterlibatan masing-masing.
Kasie Humas Polres Bone Bolango, AKP Djon K. Nusi, membenarkan penyerahan satu unit truk berwarna putih-oranye dan sekitar 100 karung material yang diduga batu hitam kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bone Bolango pada Jumat (23/10/2026).
Menurut Djon, satu sopir dan dua orang lainnya yang sebelumnya diamankan tidak ikut diserahkan bersama barang bukti. Ketiganya dilaporkan meminta izin mencari makanan, tetapi hingga keterangan diberikan belum kembali dan belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, sekitar 300 karung material lainnya masih berada di rumah seorang warga berinisial H di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, dalam penguasaan Polsek Bone.
“Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bone Bolango akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan perkara tersebut,” demikian keterangan AKP Djon K. Nusi.
Dugaan Distribusi dari Taludaa ke Palu
Aktivis Gorontalo, Arya Syahrain, sebelumnya menyoroti dugaan rantai distribusi material yang disebut berkaitan dengan kawasan Taludaa, Kecamatan Bone.
Informasi yang dihimpun menyebut material tersebut diduga ditampung di sebuah gudang di kawasan itu, dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 450 karung. Material tersebut diduga direncanakan untuk dikirim menggunakan truk menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi, termasuk mengenai jumlah dan jenis material, pemiliknya, asal-usul, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusi.
Sorotan lainnya tertuju pada truk yang disebut menggunakan dua pelat nomor berbeda, yakni DM 8314 BF di bagian depan dan DM 8291 BE di bagian belakang. Perbedaan ini perlu dipastikan melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen registrasi kendaraan. Kondisi tersebut sendiri belum membuktikan adanya pelanggaran.
BH Bantah Dugaan Pengawalan
Redaksi Rekam Fakta mengonfirmasi langsung anggota Polri berinisial BH melalui sambungan telepon pada Sabtu malam (24/10/2026), menyusul informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan pengawalan material tersebut.
Saat ditanya mengenai kebenaran informasi itu, BH membantah.
“Tidak, Pak. Tidak ada,” jawab BH.
Ia meminta agar informasi yang mengaitkan namanya ditelusuri dan menyampaikan keinginannya untuk mencari tahu siapa yang menyebut dirinya dalam dugaan pengawalan tersebut.
“Nanti Bapak bisa melakukan pengecekan. Kita sama-sama saja, nanti kita bertemu dan melakukan konfirmasi langsung supaya Bapak mendapatkan data secara langsung,” ujarnya.
BH juga menawarkan pertemuan dengan jurnalis Rekam Fakta untuk menelusuri informasi itu bersama-sama.
“Nanti kita sama-sama mencari tahu siapa yang membuat informasi pengawalan ini dan mengaitkan nama saya. Kita cari tahu bersama, Pak. Saya minta bantuan Bapak, nanti kita bekerja sama,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan BH atas dugaan yang dikonfirmasikan redaksi. Kebenaran informasi mengenai pengawalan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
AL Mengaku Hanya Buruh
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AL juga membantah dirinya sebagai pengepul material ilegal. Ia mengaku hanya bekerja sebagai buruh dan tidak terlibat dalam pengiriman yang dipersoalkan.
“Saya tidak terlibat dalam pengiriman itu, saya cuma buruh,” ujar AL.
Keterangan AL dan BH menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang beredar. Keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan distribusi tersebut belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
Legalitas Material Menunggu Hasil Penyelidikan
Penyidik perlu memastikan jenis dan asal-usul material, legalitas pengangkutan, serta peran setiap pihak yang berkaitan dengan dugaan distribusi tersebut.
Jika material terbukti termasuk dalam kategori yang diatur dalam perundang-undangan pertambangan, Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat didalami sesuai bentuk perbuatan dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya tetap harus berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, pemeriksaan melalui mekanisme Propam dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
Polres Bone Bolango melalui Unit Tipidter Satreskrim diharapkan dapat menelusuri asal-usul material, memastikan identitas kendaraan, dan mengungkap rangkaian distribusi secara menyeluruh.
Rekam Fakta akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut.



















