‎
Berita  

Benarkah Sutrimo “Ditemukan Tewas”? Kesaksian di Lokasi Ungkap Kronologi Berbeda

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Jakarta — Keterangan saksi mengenai kondisi Sutrimo saat pertama kali ditemukan kembali menjadi sorotan dalam penelusuran kronologi kematiannya.

Kesaksian dari orang yang mengetahui langsung proses pertolongan menyebut Sutrimo tidak langsung ditemukan dalam kondisi sebagai jenazah. Saat itu, Sutrimo disebut masih mendapat pertolongan dari orang-orang di sekitar lokasi sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan.

“Tidak ada jenazah di depan klinik. Saat itu kami menolong Pak Sutrimo,” kata saksi.

Menurut keterangan tersebut, Sutrimo ketika itu dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sejumlah orang di lokasi kemudian berupaya memberikan pertolongan sebelum Sutrimo dibawa ke rumah sakit.

Kesaksian ini menjadi penting karena dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya muncul frasa bahwa Sutrimo “ditemukan tewas di depan klinik”. Sementara itu, pihak rumah sakit disebut menerangkan bahwa Sutrimo telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit atau berstatus death on arrival (DOA).

Perbedaan istilah dan keterangan tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya. Namun, kondisi Sutrimo saat pertama kali ditemukan, proses pertolongan yang diberikan, hingga waktu kematiannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh bukti dan keterangan yang tersedia.

Polisi sendiri telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam rangka merekonstruksi rangkaian kejadian sebelum Sutrimo dibawa ke rumah sakit. Salah satunya adalah pengemudi ambulans yang membawa Sutrimo dari lokasi.

Saksi yang memberikan keterangan tersebut menyatakan mendukung proses penyelidikan kepolisian. Menurutnya, keterangan saksi seharusnya diperiksa secara menyeluruh dan dibandingkan dengan bukti lain, termasuk catatan medis rumah sakit, perjalanan ambulans, rekaman CCTV apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan forensik.

Kini, perhatian juga tertuju pada hasil pemeriksaan forensik setelah jenazah Sutrimo menjalani ekshumasi dan autopsi ulang.

Fakta News pada 28 September 2026 memberitakan bahwa kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menyatakan hasil ekshumasi telah diperoleh dan dijadwalkan akan dijelaskan oleh tim forensik pada Rabu, 30 September 2026.

Dengan demikian, sebelum penjelasan resmi tim forensik disampaikan, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai temuan pemeriksaan tersebut maupun penyebab kematian Sutrimo.

Kesaksian mengenai adanya proses pertolongan di lokasi juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya. Keterangan tersebut tetap perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya, pengemudi ambulans, pihak rumah sakit, hasil pemeriksaan forensik, serta temuan penyidik.

Hal ini penting agar setiap perkembangan kasus tetap ditempatkan berdasarkan fakta yang dapat diuji, bukan berdasarkan kesimpulan yang belum memiliki dasar pemeriksaan yang lengkap.

Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta melakukan pengujian informasi dengan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Karena itu, pertanyaan mengenai bagaimana kondisi Sutrimo saat pertama kali ditemukan, bagaimana proses pertolongan berlangsung, kapan kematian dipastikan, serta apa penyebab kematiannya masih menunggu rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dapat diuji.

Penjelasan resmi tim forensik mengenai hasil ekshumasi pada Rabu, 30 September 2026 diharapkan menjadi bagian penting dalam memperjelas kronologi sekaligus fakta medis di balik kematian Sutrimo.

‎
Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik