Kejati Gorontalo Diminta Usut 6 Nama Yang Disebut Dalam Amar Putusan Pengadilan TIPIKOR Gorontalo

banner 120x600

Rekamfakta.com, Pohuwato – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo diminta tindak lanjuti keterlibatan 6 nama yang disebut dalam amar putusan Pengadilan TIPIKOR Gorontalo. Hal ini mencuat pasca 5 Terdakwa divonis oleh pengadilan TIPIKOR atas perkara Korupsi Septic Tank di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato.

Upaya hukum pada perkara korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/SK-Stt/491/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dinilai belum selesai sepenuhnya di 5 terdakwa yang divonis pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.

Sebelumnya. Pada Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Minimal 50 (lima puluh) Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah saksi 75 orang ini sudah ditetapkan ketua majelis Hakim Dwi Hatmojo tentang adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebabkan Negara dirugikan

Tokoh Pemuda Kecamatan Lemito, Abd. Wahid Hulopi kepada awak media mengatakan, pihak Kejati Gorontalo seharusnya melanjutkan dan menetapkan 6 tersangka lagi dalam kasus korupsi ini.

“Kan dalam 5 amar putusan dari 5 terdakwa sudah jelas penyampaian Ketua Majelis Hakim alan keterlibatan 6 orang pada kasus tangki septic, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti novum baru atau bukti baru dalam perkara itu.” Jelas Wahid.

Kata Wahid keterlibatan 6 nama yang disebut oleh Ketua Majelas Hakim Dwi Hatmojo tersebut diperbolehkan untuk diajukan kembali dalam suatu kasus meskipun perkara itu sudah selesai.

“ Keterlibatan 6 Orang diantaranya ada 4 ASN, 1 Direktur perusahaan dan 1 penyedia sudah memenuhi unsur melawan hukum atas adanya keterangan saksi, ahli, berkas-berkas yang menguatkan, petunjuk dan keterangan para terdakwa. Maka kami minta Kejati jangan hanya mengorbankan 5 orang dalam perkara yang dilakukan secara bersama-sama.” Terang Wahid

Terakhir, sebagai masyarakat Pohuwato. Dirinya meminta pihak Kejati Gorontalo untuk menuntut 6 nama yang sudah tercatat dalam fakta persidangan atas keterlibatan mereka dalam perkara korupsi Tangki Septic.

“ Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo berlaku adil dan menghukum siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan kami sebagai masyarakat Pohuwato. Sebab, para pihak lain yang sudah masuk dalam fakta persidangan dan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban.” Tegas Wahid.

Sebelumnya, pada pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan 6 (enam) nama yang secara terbukti memiliki kerja sama yang erat. Dimana dinilai adanya rangkaian kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa maka majelis hakim berpendapat BAHWA TELAH ADA bentuk penyertaan berupa turut serta dalam perbuatan terdakwa sehingga unsur ini terpenuhi (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) Menyatakan dihukum sebagai orang Yang melakukan peristiwa pidana,
Barang siapa yamg melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Sehingga, nama-nama tersebut bisa dinyatakan telah direkomendasikan oleh Majelis Hakim dan pihak JPU seharusnya segera menindaklanjuti itu.

Dilansir dari Media Faktanews.com, berikut nama-nama Yang Turut Serta Dalam Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Kabupaten Pohuwato;

  1. Mantan Sekretaris Dinas Perkim – inisial (FS) yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencairan anggaran proyek 100 persen atau SPM Ke 3, sementara progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai
  2. Staf Dinas Perkim – YW
    Yang melakukan pungutan sebesar 3 persen disetiap pencairan anggaran yang ada di KSM
  3. Staf Dinas Perkim – inisial MRM
    Yang Melakukan pungutan sebesar 3 persen disetiap pencairan anggaran yang ada di KSM
  4. Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perkim – inisial SSI Melakukan Pencairan pada SPM Ke – 1
  5. Direktur CV. MKB – Inisial AS
  6. UD. NB – BTW

Rachmad/RF