Oleh : Jhojo Rumampuk
Rekam Fakta, Tajuk – Dalam sistem demokrasi, lembaga legislatif semestinya menjadi pilar penyeimbang yang mengawal kepentingan rakyat, mengawasi eksekutif, serta memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Namun yang terjadi di DPRD Provinsi Gorontalo hari ini justru mencerminkan sebaliknya, praktik penguasaan kelembagaan secara terpusat, pengaburan fungsi kontrol, dan pembiaran atas dugaan penyimpangan yang merajalela.
Isu ini tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari deretan fakta dan keluhan internal, mulai dari pengelolaan anggaran makan minum, sistem outsourcing tenaga kerja, pembentukan tim kerja, hingga operasional kendaraan dinas dan kantor (KDO). Semua ini mengerucut pada satu nama yang disebut-sebut memiliki “kendali penuh”: Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.
Isu yang paling pertama mencuat adalah soal anggaran makan minum DPRD. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa pengelolaan kegiatan konsumsi lembaga ini diduga kuat dimonopoli oleh pihak bernama PIAD, entah perorangan, CV, atau jaringan terselubung yang entah bagaimana bisa menguasai proyek makan minum legislatif secara terus-menerus.
Padahal, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga publik seharusnya melalui proses yang transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika benar PIAD mendapat “jatah langganan” tanpa mekanisme tender yang wajar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa merembet ke dugaan praktik pengadaan fiktif, markup harga, atau kolusi.
Masalah ini diperparah oleh lemahnya peran Sekretariat DPRD dalam mengoreksi atau bahkan membuka transparansi atas proses anggaran makan minum tersebut. Semua seolah dibiarkan berjalan seperti “tradisi lama” yang tak tersentuh.
Lain lagi kisah tentang outsourcing tenaga kerja di DPRD. Banyak yang mengeluh bahwa tenaga kerja yang direkrut tidak melalui prosedur terbuka, melainkan melalui “jalur belakang”, bahkan disebut-sebut merupakan orang-orang titipan dari oknum politisi tertentu.
Namun ironisnya, rekrutmen tetap dilakukan secara berulang, seolah mereka hanya pion dalam permainan kekuasaan untuk mengamankan simpul-simpul loyalitas pribadi.
Dalam kondisi seperti ini, pekerja outsourcing diduga menjadi alat politik terselubung, demi memperkuat pengaruh Ketua DPRD dan kroninya di dalam lembaga.
Selain persoalan makan minum dan tenaga kerja, tim kerja dan operasional KDO (Kendaraan Dinas Operasional) juga menjadi perhatian. Disebutkan bahwa Ketua DPRD memiliki kendali penuh atas kendaraan operasional sekretariat yang seharusnya dikelola untuk menunjang kegiatan semua unsur DPRD, bukan hanya Ketua.
Ada mobil dinas yang tidak dikembalikan, ada penggunaan kendaraan yang tidak jelas tujuannya, bahkan ada dugaan kendaraan sekretariat digunakan untuk kepentingan politik pribadi atau manuver pilkada. Semua ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol internal tidak berjalan.
Lebih jauh, pembentukan tim kerja oleh Ketua DPRD disebut-sebut sarat dengan kepentingan personal. Mereka yang duduk dalam tim bukan berdasarkan kompetensi, melainkan loyalitas semata. Padahal, kerja-kerja kelembagaan semestinya dibangun atas dasar profesionalitas, bukan keberpihakan politik.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah. Di mana peran Sekretariat DPRD? Mengapa berbagai persoalan yang melibatkan anggaran dan fasilitas lembaga justru dibiarkan tanpa koreksi?
Sekretariat DPRD sejatinya merupakan organ struktural yang independen dari kepentingan politik. Tapi dalam praktiknya, lembaga ini seolah menjadi “bawahan” dari Ketua DPRD.
Mereka tidak lagi menjalankan fungsi administratif secara objektif, melainkan hanya melayani satu kepentingan: melanggengkan dominasi seorang Ketua.
Ini sangat berbahaya. Sebab, ketika unsur struktural pemerintahan tunduk pada unsur politik, maka yang lahir adalah institusi tanpa integritas. Dan saat integritas hilang, maka tak ada lagi harapan terhadap pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
Saatnya DPRD Direformasi dari Dalam
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. DPRD sebagai lembaga wakil rakyat justru sedang mengalami krisis kepercayaan, dan sebagian besar disebabkan oleh sikap elitis sebagian pimpinan yang merasa tak tersentuh hukum dan kritik publik.
Sudah saatnya dilakukan reformasi dari dalam. Dimulai dari mendorong transparansi anggaran, membuka data pengadaan kepada publik, membentuk tim audit independen, dan melakukan pembatasan kekuasaan Ketua DPRD agar tidak menjelma menjadi raja kecil di dalam lembaga.
Jika lembaga ini masih ingin dipercaya oleh rakyat, maka DPRD Provinsi Gorontalo harus kembali ke jati dirinya sebagai rumah perwakilan yang demokratis. Bukan tempat membangun dinasti kekuasaan, bukan arena pembagian proyek, dan bukan panggung akrobat politik pribadi.
Dan jika Sekretariat Dewan terus bersikap pasif, maka sudah waktunya Gubernur sebagai pembina kepegawaian melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ASN di dalam DPRD justru menjadi kaki tangan politisi, menggadaikan netralitasnya hanya demi kenyamanan sesaat.
Gorontalo Butuh Legislatif yang Sehat. DPRD bukan milik partai. Bukan milik ketua. Dan bukan milik segelintir elite. DPRD adalah milik rakyat.
Maka dari itu, segala praktik yang mencederai prinsip akuntabilitas harus dihentikan. Jangan biarkan DPRD Provinsi Gorontalo menjadi simbol dari korupsi terselubung, kolusi politik, dan kekuasaan absolut.
Jika Ketua DPRD merasa dirinya tak tersentuh, maka publik harus bersatu menunjukkan bahwa suara rakyat adalah kekuatan yang lebih besar daripada jabatan politik mana pun.
Jika tidak sekarang, lalu kapan?




























