Rekamfakta.com, Bone Bolango – Perjalanan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone Bolango selama Tahun 2020 banyak menuai sorotan dari berbagai kalangan dikarenakan paket proyek fisik (Lelang) dan Penunjukan Langsung (PL) yang seharusnya bisa dikerjakan oleh semua pengusaha (kontraktor) dan dinikmati oleh semua masyarakat Bone Bolango sebagai penerima manfaat tapi kenyataannya jauh dari harapan.
Betapa tidak, sesuai informasi yang didapatkan oleh Tim Media Rekamfakta.com, bahwa ada salah satu pengusaha atau kontraktor yang memonopoli hampir semua paket proyek Fisik dan PL di Kabupaten Bone Bolango dan hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua LP3G Deno Jarai selaku penduduk asli Bone Bolango sangat menyayangkan fenomena ini bisa terjadi di kampung halamannya sendiri, karena menurutnya dengan banyaknya keluhan terhadap ULP Bone Bolango, maka Kepala ULP Budi Wantogia beserta staf harus di evaluasi kinerjanya, bahkan kalau perlu Kepala ULP dan para stafnya harus diganti semuanya.

“Saya sebagai putra daerah asli Bone Bolango dan Ketua LP3G meminta kepada Kakak Bupati Hamim Pou untuk segera mencopot Kepala ULP Budi Wantogia yang terindikasi main mata dengan salah satu kontraktor yang menguasai hampir semua paket proyek yang ada di Kabupaten Bone Bolango, karena dengan banyaknya pekerjaan yang dia miliki, tentu saja akan berdampak pada waktu dan kualitas pekerjaan,” tegas Deno.
Deno juga menambahkan bahwa mengigat banyaknya isu-isu yang berkembang di luar bahwa ULP Bone Bolango itu banyak ditunggangi oleh pihak-pihak terkait yang punya kepentingan terhadap kegiatan yang ada, oleh karena itu pihaknya meminta Bupati Bone Bolango untuk memberi perhatian khusus dan menyikapi dengan segera semua masalah yang ada di ULP Bone Bolango.
“Tahun 2021 ini kita minta ULP dilakukan penyegaran kembali, tempatkan orang-orang yang mampu, yang basic ilmunya memang sudah teruji di dalam hal pengadaan barang dan jasa dan mengutamakan yang mempunyai sertifikasi sebagai anggota ULP sesuai yang diatur dalam Perpres, baik itu Perpres No.10 tahun 2015 maupun Perpres No.19 tahun 2018 dan mampu menguasai seluruh aturan, baik aturan Permen PU maupun LKPP, kalau ULP tidak menguasai itu maka mendingan diganti,” sungut Deno Jarai yang diamini oleh Yakop Tangahu sebagai mantan Aleg Bone Bolango.
Menurut Deno, fakta yang pihaknya temukan dilapangan, bahwa ada salah satu rekanan di Bone Bolango memonopoli semua kegiatan, baik itu proyek yang masuk dalam lelang maupun proyek penunjukan langsung, dan itu datanya kita sudah kantongi, ironisnya lagi pihak ULP terindikasi semacam ada MOU dengan pihak rekanan tersebut, bahkan ada hubungan keluarga, dan itu jelas masuk dalam unsur KKN.
Dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke pihak Kejari Bone Bolango agar menjadi perhatian dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kejari,” tutup Abdullah Deno Jarai sebagai Ketua Lembaga Pengawas Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G).
(0N4L/RF)




























