Rekam Fakta, Gorontalo – Insiden meninggalnya seorang penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) wilayah Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, kembali memicu sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga masih bebas beroperasi.
Pasca tragedi di titik bor 18 tersebut, Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo, Rahwandi Botutihe, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Rahwandi meminta agar lubang tambang yang diduga milik AM di kawasan tibor 18 segera ditutup secara permanen. Menurutnya, lokasi tersebut sudah sangat berisiko dan tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi setelah adanya korban jiwa.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada korban berikutnya baru semua bergerak. Lokasi itu wajib ditutup permanen demi meminimalisir risiko dan melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Rahwandi.
Ia menilai, aktivitas PETI yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja dan pengawasan resmi berpotensi terus memakan korban apabila tidak segera ditertibkan.
Tidak hanya itu, Rahwandi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan seluruh aktivitas tromol pengolahan emas yang diduga bebas beroperasi di wilayah pemukiman Suwawa Cs dan sekitarnya.
Menurutnya, aktivitas tromol tersebut diduga menggunakan zat berbahaya dalam proses pengolahan material tambang, namun banyak yang beroperasi tanpa izin resmi dan berada dekat dengan lingkungan masyarakat.
“Kami meminta aparat dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Karena ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Rahwandi menilai, keberadaan tromol di area pemukiman tidak bisa dianggap persoalan biasa apabila benar terdapat penggunaan bahan berbahaya tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.
Selain itu, ia juga meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera memanggil dan memeriksa aktor-aktor PETI yang sebelumnya telah dilaporkan dalam aduan resmi tertanggal 30 Maret 2026.
Menurut Rahwandi, laporan tersebut telah memuat informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Bone Bolango, termasuk pola aktivitas hingga sejumlah nama yang sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada penyidik.
“Semua informasi sudah pernah kami sampaikan dalam laporan dan pemeriksaan sebelumnya. Tinggal bagaimana keseriusan penegakan hukumnya sekarang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jatuhnya korban jiwa di wilayah PETI Bone Bolango harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak agar persoalan tambang ilegal tidak lagi dipandang sebagai isu biasa.
“Kalau sudah ada nyawa melayang, berarti ini bukan persoalan kecil lagi. Negara harus hadir dan aparat harus benar-benar bertindak,” tutupnya.

















