Oleh: Dr. Imran Kamaruddin, SS, MM, M.Ikom
Rekam Fakta, Opini – Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Hanura Provinsi Gorontalo menjadi salah satu dinamika politik daerah yang menarik dikaji dari perspektif komunikasi politik dan pelembagaan partai. Peristiwa mundurnya Hamid Kuna dari pencalonan Ketua DPD Hanura Gorontalo, meskipun sebelumnya telah memperoleh rekomendasi resmi dari DPP, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Hanura tidak semata bersifat teknis organisatoris, melainkan juga berkaitan dengan konsolidasi internal partai pasca-Pemilu 2024.
Dalam konteks komunikasi organisasi politik, Musda seharusnya menjadi ruang konsolidasi, regenerasi kepemimpinan, dan legitimasi struktural di tingkat daerah. Namun, ketika forum tersebut tidak menghasilkan ketua definitif dan keputusan akhirnya dikembalikan kepada DPP, maka muncul persoalan mendasar mengenai efektivitas komunikasi internal, koordinasi politik antara pusat dan daerah, serta kesiapan kaderisasi kepemimpinan partai.
Fenomena ini penting dibaca dalam konteks nasional Partai Hanura setelah gagal menembus parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Sebagai partai yang tengah berada dalam fase rekonstruksi politik, Hanura menghadapi kebutuhan mendesak untuk membangun kembali legitimasi publik, memperkuat struktur organisasi daerah, serta menata ulang strategi komunikasi politik menuju Pemilu 2029.
Dalam situasi tersebut, kepengurusan daerah memiliki fungsi strategis. Struktur daerah bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan basis utama partai dalam melakukan rekrutmen politik, komunikasi dengan konstituen, serta penguatan elektoral. Karena itu, dinamika yang terjadi di Gorontalo dapat dipandang sebagai refleksi dari tantangan kelembagaan Hanura secara lebih luas.
Mundurnya calon yang telah memperoleh rekomendasi DPP menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksinkronan antara keputusan politik pusat dan realitas sosial-politik daerah. Secara akademik, kondisi ini dapat dibaca sebagai lemahnya proses pra-komunikasi politik sebelum forum formal dilaksanakan. Artinya, rekomendasi yang lahir dari pusat belum tentu sepenuhnya mencerminkan kesiapan politik, komitmen personal, maupun penerimaan sosial-politik di tingkat daerah.
Di sisi lain, pernyataan DPP Hanura yang menegaskan bahwa Musda tetap “sah” dan “bukan deadlock” memperlihatkan adanya strategi framing dalam komunikasi politik partai. Dalam studi komunikasi politik, pilihan diksi memiliki pengaruh penting dalam membentuk persepsi publik terhadap sebuah peristiwa politik. Istilah deadlock dapat menimbulkan kesan adanya kebuntuan organisasi atau konflik internal. Karena itu, elite partai berupaya mengonstruksi narasi bahwa situasi tersebut merupakan kondisi yang berada di luar prediksi organisasi.
Strategi pengendalian narasi tersebut merupakan hal yang lazim dalam praktik komunikasi politik modern. Akan tetapi, dalam perspektif komunikasi krisis, framing semata tidak cukup untuk menjaga legitimasi organisasi. Partai politik juga dituntut menghadirkan transparansi informasi, konsistensi komunikasi, dan penjelasan yang dapat diverifikasi publik.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai alasan mundurnya calon yang telah direkomendasikan DPP, mekanisme penentuan kepemimpinan pengganti, serta sejauh mana aspirasi politik daerah tetap diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa keterbukaan tersebut, ruang publik berpotensi dipenuhi spekulasi politik yang justru merugikan citra partai.
Dari perspektif kelembagaan partai, pengambilalihan penetapan Ketua DPD oleh DPP menunjukkan masih kuatnya pola sentralisasi dalam tubuh Hanura. Secara organisatoris, hal tersebut dapat dipahami mengingat mekanisme pencalonan Ketua DPD memang mensyaratkan rekomendasi Ketua Umum. Namun, dalam perspektif demokrasi internal partai, sentralisasi yang terlalu dominan berpotensi menimbulkan kesan bahwa struktur daerah hanya menjadi pelaksana keputusan elite pusat.
Dalam teori pelembagaan partai politik, kekuatan partai tidak hanya ditentukan oleh figur sentral atau dominasi elite nasional, tetapi juga oleh stabilitas aturan organisasi, efektivitas kaderisasi, mekanisme penyelesaian konflik, serta kapasitas struktur daerah dalam menjaga soliditas internal.
Karena itu, Musda IV Hanura Gorontalo dapat dipahami sebagai ujian terhadap proses pelembagaan Partai Hanura pasca-Pemilu 2024. Jika partai mampu menyelesaikan kekosongan kepemimpinan secara cepat, transparan, dan diterima oleh struktur daerah, maka dinamika ini dapat menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi. Sebaliknya, apabila proses penetapan berlangsung tertutup dan memunculkan resistensi internal, maka persepsi publik mengenai lemahnya konsolidasi Hanura akan semakin menguat.
Pada akhirnya, dinamika Musda IV Hanura Gorontalo menunjukkan bahwa tantangan utama Hanura saat ini bukan hanya soal elektoral, tetapi juga menyangkut penguatan kelembagaan partai. Kebangkitan partai menuju Pemilu 2029 tidak cukup hanya mengandalkan figur elite pusat, tetapi juga membutuhkan struktur daerah yang solid, demokratis, komunikatif, dan memiliki legitimasi politik di mata kader maupun publik.
Penulis merupakan mantan Rektor Universitas Pohuwato dan mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ichsan Gorontalo.















