Rekamfakta.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya menyetujui relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk kendaraan mulai Maret nanti. PPnBM disetujui turun menjadi 0%.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan berlakunya kebijakan ini, maka harga mobil akan mengalami penurunan hingga puluhan juta rupiah.
Airlangga menyatakan relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November).
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, dilansir detikcom dari Antara.
PPnBM mobil ini berlaku khusus untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal sampai 70%. Kebijakan ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka memulihkan sektor otomotif yang terpukul akibat pandemi.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuh Airlangga
Ditambahkan Airlangga, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan bisa membawa dampak luas bagi sektor industri lainnya di luar otomotif. Termasuk di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Industri pendukung otomotif, lanjut Airlangga, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.
Wacana relaksasi PPnBM sudah digulirkan sejak Oktober 2020. Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi kendaraan bermotor setelah sektor otomotif mengalami keterpurukan akibat pandemi.
Relaksasi PPNBM akan diterapkan bertahap. Saat ini, mobil-mobil bermesin 1.500 cc ke bawah sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 10-40%. Toyota Avanza dikategorikan sebagai minibus bermesin 1.500 cc ke bawah berpenggerak 4×2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang. MPV laris ini masuk kategori yang dikenakan PPnBM sebesar 10%
Dari skema ini maka mobil mobil dengan kapasitas 1.500 cc akan turun hingga 30 juta rupiah. Avanza misalnya yang dibanderol Rp200 juta bisa turun hingga Rp170 juta. red/RF


























