Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo melayangkan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha sarang burung walet yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atas hasil usahanya.
Surat resmi bernomor 970/B.KEU-06/2820/IX/2025 tersebut diterbitkan pada 15 September 2025 dan ditujukan langsung kepada para wajib pajak yang dinilai abai terhadap kewajiban pelaporan pajak.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan usaha sarang burung walet. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan SPTPD dan belum menunaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 107 ayat (3), (4), dan (5), serta berpotensi merugikan keuangan daerah,” jelas Nuryanto.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Badan Keuangan menegaskan bahwa kelalaian dalam melaporkan maupun membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dengan besaran sebagai berikut:
- Pendapatan usaha hingga Rp50.000.000 dikenakan denda Rp1.000.000.
- Pendapatan usaha Rp50.000.001–Rp100.000.000 dikenakan denda Rp1.500.000.
- Pendapatan usaha Rp100.000.001–Rp200.000.000 dikenakan denda Rp2.000.000.
- Pendapatan usaha di atas Rp200.000.000 dikenakan denda Rp2.500.000.
Selain sanksi administratif, Nuryanto mengingatkan bahwa pelanggaran kewajiban pajak yang dilakukan karena kelalaian maupun kesengajaan juga dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui surat teguran ini, Badan Keuangan Kota Gorontalo meminta para wajib pajak untuk segera melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
“Apabila teguran ini diabaikan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Nuryanto.




























