Berita  

Pemkot Gorontalo Ultimatum 23 Pelaku Usaha Bandel: Bayar Pajak atau Ditindak!

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo geram. Sebanyak 23 pelaku usaha diketahui belum pernah menyetor pajak daerah sejak usaha mereka berdiri. Data dari Badan Keuangan Kota Gorontalo mencatat, 19 restoran dan 4 tempat hiburan masuk dalam daftar hitam tersebut.

“Mereka tidak pernah menyetor pajak sejak awal berdiri. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Tak hanya itu, 16 wajib pajak lainnya tercatat memiliki tunggakan dengan total nilai mencapai Rp 369 juta, mayoritas dari sektor restoran dan hotel.

Ironisnya, pada agenda silaturahmi dan pembinaan langsung dari Wali Kota Gorontalo yang digelar Senin malam (30/6/2025), sebagian besar pelaku usaha bermasalah justru tidak hadir, meskipun sudah mendapat undangan resmi.

“Ini menunjukkan sikap tidak peduli yang semakin memperkuat alasan kami untuk mengambil langkah tegas,” lanjut Nuryanto.

Sebagai respons, Pemkot Gorontalo akan mengerahkan Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) guna memperkuat pengawasan dan menindak pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

“Ini sinyal kuat bahwa kami serius dalam menertibkan pendapatan daerah. Pajak yang dipungut dari masyarakat harus segera disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” tegasnya.

Pemkot juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat melalui penghargaan tahunan, dengan kategori yang diperluas tahun depan.

“Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, tapi abaikan kewajiban. Jika tidak taat, bersiaplah berhadapan dengan Satgas PAD,” tutup Nuryanto.