Berita  

‎Pengacara Gorontalo Ini Menangkan Gugatan “RP 20 M” Melawan Mie Gacoan di PN Malang

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pengacara asal Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima, berhasil memenangkan perkara besar melawan perusahaan kuliner nasional PT Pesta Pora Abadi di Pengadilan Negeri Malang.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Gorontalo yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Andalas itu sempat viral setelah muncul persoalan pembayaran terhadap pekerja serta pemilik toko, hingga aktivitas pembangunan dihentikan sementara oleh Wali Kota Gorontalo pada saat itu.

‎Dalam perkara tersebut, pihak Mie Gacoan melalui tim hukumnya menggugat PT Brilliant Jaya perusahaan kontraktor pembangunan gerai Mie Gacoan Gorontalo dengan nilai gugatan mencapai kurang lebih Rp20 miliar. PT Brilliant Jaya sendiri merupakan klien dari pengacara Rovan Panderwais Hulima.

‎Melalui proses persidangan yang berlangsung hampir satu tahun, Rovan Panderwais Hulima berhasil membela kepentingan kliennya hingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan memenangkan PT Brilliant Jaya. Putusan tersebut sekaligus membebaskan perusahaan dari tuntutan gugatan Rp20 miliar yang diajukan pihak Mie Gacoan.

‎Tidak hanya itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Malang, pihak Mie Gacoan juga dinyatakan masih memiliki kewajiban untuk membayar sisa kontrak pekerjaan kepada PT Brilliant Jaya dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.

‎Direktur PT Brilliant Jaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rovan Panderwais Hulima atas dedikasi dan komitmennya selama menangani perkara tersebut. Menurutnya, Rovan menghadapi tim legal Mie Gacoan dari Jakarta dan Malang yang terdiri dari sejumlah pengacara.

‎“Atas dedikasi dan loyalitas beliau yang tidak pernah menyerah dalam menghadapi tim hukum perusahaan besar, kami sangat mengapresiasi kerja keras beliau hingga perkara ini dapat dimenangkan,” ujar Direktur PT Brilliant Jaya.

‎Sebagai bentuk kepercayaan, PT Brilliant Jaya juga memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan Rovan Panderwais Hulima sebagai pengacara perusahaan atau legal consultant.

‎Direktur PT Brilliant Jaya menambahkan, selama menangani perkara tersebut, Rovan dinilai berhasil melindungi dan menyelamatkan aset perusahaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan sejak awal perkara berjalan, ia telah membantu mengamankan aset perusahaan sekitar Rp1 miliar.

‎“Atas keberhasilan tersebut, kami juga telah merekomendasikan beliau kepada beberapa perusahaan dan anak perusahaan lainnya untuk menjadi pengacara perusahaan, baik di Jakarta maupun di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik