Rekam Fakta, Gorontalo – Suasana jelang aksi demonstrasi di Gorontalo hari ini ikut mendapat sorotan dari kalangan pers. Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengingatkan aparat kepolisian agar tidak bersikap represif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran mereka bukan untuk memprovokasi, tapi menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Jhojo, Senin (1/9/2025).
Ia menekankan, tindakan intimidatif atau kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. PJS Gorontalo bahkan menyiapkan pendampingan hukum jika ada wartawan yang mengalami penghalangan kerja pers saat meliput aksi.
Lebih jauh, Jhojo menyebut sinergi antara aparat dan insan pers harus dijaga. Menurutnya, keberadaan wartawan justru membantu menjaga transparansi sekaligus memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung kondusif.
“Kami tidak ingin ada jurnalis yang jadi korban hanya karena melaksanakan tugas. Aparat dan pers seharusnya berdiri berdampingan, bukan berhadap-hadapan,” ujarnya.
Di sisi lain, Jhojo juga mengingatkan wartawan agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga independensi, serta mengutamakan keselamatan diri di lapangan.
****
PJS Gorontalo Tegas Ingatkan Aparat!, “Jangan Sentuh Wartawan Saat Demo”

Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang…

Rekam Fakta, Gorontalo — Dukungan nyata terhadap pelaku usaha kecil dan menengah kembali ditunjukkan Pemerintah…

Rekam Fakta, Gorontalo — Bagi warga yang tengah berjuang pascabencana atau menghadapi tekanan ekonomi, Pemerintah…

Rekam Fakta, Gorontalo — Langkah Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17…

Rekam Fakta, Gorontalo — Dalam upaya memperkuat perekonomian lokal dan memberikan ruang gerak bagi masyarakat…









