Polemik PSBB Dan Ketegasan Sanksinya Ditengah Pandemi Covid-19

Yusri
Fanly Katili, S.Pd. SH. Ketua Analisis Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo Dan Sekertaris Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kota Gorontalo
banner 120x600

Oleh : Fanly Katili, S.Pd. SH.


Rekamfakta.com,(OPINI) Kabupaten Gorontalo Utara – Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 menjadi pekerjaan berat bagi Pemerintah Indonesia. Bahkan kondisi ini hampir mendekati satu tahun belum juga mendapatkan solusinya yang tepat.

Di Gorontalo sendiri, telah melewati tiga kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, pemberlakuan tersebut belum mampu menghentikan angka penularan Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Bahkan jumlah pasiennya, akhir-akhir ini justru kembali semakin meningkat.

Salah satu faktor utama ketidakberhasilannya adalah, karena hampir tidak ada regulasi yang tepat untuk menanggulangi ketidakpatuhan warga masyarakat dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 ini.

Kini wacana tentang pemberlakuan kembali PSBB mulai dikeluhkan oleh warga masyarakat, meskipun upaya  pemerintah dalam hal ini sangatlah baik dalam rangka “Niat” untuk menekan angka penyebaran Covid-19 guna memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat.

Namun lagi dan lagi, hal tersebut justru menjadi momok bagi masyarakat. Instruksi Gubernur Gorontalo sempat menjadi trending topik disemua kalangan terkait “isu” Pemberlakuan kembali PSBB di Kota Gorontalo.

Padahal, instruksi Gubernur Gorontalo yang memuat empat diktum dan enam poin tersebut sangat jelas ditujukan untuk seluruh Bupati dan Walikota se Provinsi Gorontalo, tidak hanya untuk Walikota Gorontalo.

Pemberlakuan PSBB dinilai tidaklah efektif dalam menekan penyebaran Covid-19 di Gorontalo. Bahkan, ada yg secara tegas menolak. Hal tersebut dikarenakan PSBB dianggap tidak akan pernah efektif bila tidak ada regulasi yang tegas dalam penerapan sangsi bagi warga yg melanggar.

Beberapa kalangan menilai, bahwa tidaklah perlu untuk menerapkan kembali PSBB, sebaiknya perda yang kini telah dibuat oleh pemerintah provinsi segera diberlakukan dengan memuat penerapan sangsi yang tegas untuk menindak bagi para pelanggarnya.

Pemberlakuan PSBB sebanyak tiga kali cukuplah menjadi acuan bagi kita, bahwa yang namanya peraturan tanpa dibarengi dengan tindakan sangsi tegas, hanyalah akan menjadi hiburan bagi masyarakat. Olehnya, pemerintah jika tidak akan melakukan kembali PSBB, diharapkan mampu melahirkan regulasi yang memuat tentang kedisiplinan yang ketat terhadap kepatuhan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 beserta penerapan sangsi tegasnya. Jadi, tidak hanya sangsi sosial semata.

Di Indonesia sebelumnya sudah ada 3 jenis Undang-Undang yang dapat mengantisipasi pandemi Covid-19 ini, yaitu Undang-Undanh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Akan tetapi, ketiga Undang-Undang tersebut, dianggap kurang memadai  untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, karena penerapan sangsi yang termuat dalam Undang-Undang tersebut dianggap “Tidak mampu” diterapkan pemerintah sampai dengan saat ini.

Olehnya, begitu kuat arus kepada pemerintah pusat dalam melahirkan sebuah Perpu saat kemarin. Olehnya, pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota diharapkan tidak lagi menerapkan PSBB, karena hal tersebut tidak maksimal. Namun wajib secara tegas menerapkan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Terlebih saat ini pemerintah sedang tahap pemulihan ekonomi. Toh ada azas hukum yang bisa dijadikan pedoman. hal tersebut yakni Salus Populi Suprema Lex Esto, yang artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi. Bahkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Hierarki Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan, bahwa materi muatan yang dapat merumuskan masalah, ketentuan pidana hanya dapat dicantumkan pada  tiga hal, yakni Undang-Undang, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

Ketegasan Walikota Gorontalo yang akan menerapkan sanksi tegas pada seluruh ASN kota Gorontalo mulai dari sanksi tertulis, pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat sangatlah brilian. Kebijakan ini memang tidak populis, namun mampu menaikan tingkat kesadaran masyarakat.

Karena tindakan tersebut dapat memberikan selain edukasi, juga mampu membuat efek jera yg dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga diharapkan kebijakan ini, mampu menjadi contoh pada warga.

Hal tersebut sekiranya dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lainnya bahkan provinsi. Agar supaya, efek ini akan sangat memberikan dampak positif dikalangan masyarakat bawah dalam menerapkan kesadaran terhadap kepatuhan protokol kesehatan dimasa Pandemi yang semakin membahayakan saat ini.

Editor : Mohamad Yusrianto Panu.