Rekamfakta.com, Polda Gorontalo – Berbagai upaya menyelamatkan masyarakat dari sebaran COVID-19 terus dilakukan oleh jajaran Polda Gorontalo dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK., M.SI., M.M. Kali ini, dalam rangka memaksimalkan pendisiplinan masyarakat terhadap Protocol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19, Kapolda Wiyagus telah membentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes.
Tim yang terdiri gabungan Satker di Polda dan Polres jajaran berjumlah 250 orang ini, nantinya bersama dengan TNI dan unsur pemerintah daerah (Satpol-PP) akan melakukan penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protocol Kesehatan. Hal ini dikatakan Kapolda Wiyagus saat memberikan sambutan pada apel gelar pencanangan tim pemburu pelanggar Prokes, Senin sore kemarin, (05/10/2020) pukul 15.30 WITA.
“Dengan adanya peningkatan penyebaran COVID-19 di Provinsi Gorontalo yang saat ini sudah cukup tinggi, diperlukan kesungguhan dari semua pihak untuk menanganinya melalui upaya nyata dan komprehensip, salah satunya melalui upaya penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan terkait Protocol Kesehatan.

Untuk itu Polda Gorontalo saat ini telah membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protocol Kesehatan yang nantinya akan melakukan upaya penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protocol Kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Wiyagus.
Kapolda Wiyagus berharap penegakkan hukum yang nantinya dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggar Prokes dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Protocol Kesehatan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kita mampu memberikan efek jera dan membuka wawasan masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap Protocol Kesehatan guna menekan lajunya penyebaran COVID-19 di Provinsi Gorontalo,” terang Irjen Wiyagus.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa Tim Pemburu Pelanggar Prokes ini akan dilaksanakan secara kontinyu.
“Setelah dicanangkan sore ini, maka mulai pagi tadi Tim sudah mulai bekerja dengan menyasar lokasi-lokasi yang masih terjadi kerumunan, tindakan yang diberikan mulai dari himbauan-himbauan, tindakan teguran, pembubaran hingga penegakkan hukum. Kemarin kita sudah lakukan simulasi penegakkan hukum terhadap Perda maupun penegakkan hukum terhadap tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan juga KUHP pasal 212 sampai dengan pasal 218, itulah nanti yang akan kita lakukan jika ditemukan pelanggar Protocol Kesehatan,” ujar Wahyu.

Wahyu katakan bahwa Polda Gorontalo beserta Polres jajaran sudah tidak mengeluarkan ijin keramaian.
“Demi kepentingan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran COVID-19, Polri dalam hal ini Polda Gorontalo hingga Polres jajaran tidak lagi mengeluarkan ijin keramaian, agar ini bisa dipahami oleh masyarakat, dan dipatuhi, jika ditemukan masih terjadi kegiatan yang menimbulkan kerumunan maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada, patuhi Protocol Kesehatan, gunakan masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan, laksanakan saja itu , Insya Allah kita semua selamat dari penyebaran COVID-19,” tutup Wahyu.
(0N4L/RF)




























