Berita  

‎Sawit di Boalemo 12 Tahun Bermasalah, Garda Satu Soroti Peran Rum Pagau

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Boalemo – Konflik tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kembali mencuat. Hampir 12 tahun sejak izin operasional diterbitkan, pengelolaan lahan plasma oleh PT Agro Artha Surya (AAS) dinilai bermasalah dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎PT AAS mengantongi izin usaha perkebunan seluas ±20.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Boalemo Nomor 130 Tahun 2013, yang ditandatangani Rum Pagau pada periode pertamanya sebagai bupati. Namun, selama mengelola lahan plasma milik masyarakat, perusahaan kerap diprotes petani terkait transparansi dan pengelolaan hasil.

‎Temuan Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan lahan plasma tersebut. Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, menegaskan hasil investigasi mereka di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT AAS.

‎“Enam koperasi yang dibentuk PT AAS tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai prosedur hukum,” ujarnya. Enam koperasi itu meliputi:

‎1. Koperasi Produksi Puncak Idaman


‎2. Koperasi Produksi Surya Jaya


‎3. Koperasi Produksi Tunas Towayu


‎4. Koperasi Produksi Makmur Abadi


‎5. Koperasi Produksi Pangeya Idaman


‎6. Koperasi Produksi Bukit Jaya


‎Garda Satu mendesak Rum Pagau yang kini menjabat di periode kedua untuk segera mengevaluasi izin operasional PT AAS. Mereka juga akan mengirim surat ke DPRD Boalemo untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

‎“Kami minta evaluasi segera dilakukan. Jika tidak ada kesepakatan, dan PT AAS terus merugikan petani, kami akan membawa dokumen-dokumen pelanggaran ini langsung ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” tegas Kisman.

‎***