Rekam Fakta, Gorontalo – Persoalan sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kian memanas. Dua ahli waris resmi melaporkan dugaan maladministrasi serius ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, menyusul terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang masih disengketakan.
Laporan tersebut menyeret sejumlah pihak, mulai dari Kepala BPN Kota Gorontalo, oknum Lurah Tanggikiki, hingga pengembang perumahan yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi NasDem, Hj. Wisnu Nusi.
Ahli waris Zubaedah Olii dan Udin Olii, anak dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, melalui kuasa insidentil Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, menyatakan bahwa tanah warisan keluarga mereka telah dialihkan kepada PT. Alif Satya Perkasa dengan proses jual beli yang diduga tidak sah secara hukum.
Dalam aduan yang disampaikan, disebutkan bahwa penandatanganan dokumen jual beli dilakukan dalam kondisi tidak seimbang. Kedua ahli waris yang telah lanjut usia diduga menandatangani dokumen tanpa adanya pembacaan isi secara menyeluruh, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur paksaan.
Masalah tidak berhenti di situ. Ahli waris juga mengungkap dugaan manipulasi harga jual tanah. Pihak pengembang disebut membayar lahan dengan nilai Rp175.000 per meter persegi, namun kepada ahli waris hanya disampaikan harga Rp155.000 per meter persegi. Selisih Rp20.000 per meter persegi itu diduga dikuasai oleh Roy Dude selaku wakil pengembang dan Anas Muda yang berperan sebagai perantara.
Kuasa insidentil ahli waris, Jhojo Rumampuk, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya mengalami hambatan serius dalam memperoleh dokumen jual beli. Hambatan tersebut diduga kuat melibatkan Lurah Tanggikiki, Dona Wumu.
โKetika ahli waris berupaya meminta salinan dokumen jual beli, justru dihadang oleh Lurah Tanggikiki. Bahkan melalui pesan WhatsApp, Roy Dude mengaku dilarang oleh lurah untuk menyerahkan dokumen tersebut,โ ujar Jhojo.
Jhojo juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan karena Lurah Tanggikiki diketahui memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii, yang masih memiliki pertalian darah dengan orang tua para ahli waris.
Upaya penyelesaian secara persuasif sebenarnya telah ditempuh. Melalui kuasa hukum mereka, ADV. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Iustitiae Firmus Law Associates, pihak ahli waris telah mengirimkan dua surat peringatan (somasi) masing-masing pada 28 September dan 6 Oktober 2025.
โSomasi tersebut meminta penghentian pembangunan serta keterbukaan dokumen. Namun faktanya, pembangunan perumahan tetap berjalan tanpa mengindahkan peringatan hukum,โ jelas Jhojo.
Persoalan kemudian mencapai titik krusial saat BPN Kota Gorontalo tidak menindaklanjuti surat permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan pada 27 Oktober 2025. Permohonan tersebut dilengkapi bukti pendukung dan meminta penghentian sementara seluruh pelayanan pertanahan atas objek sengketa.
โPermohonan pemblokiran diabaikan. Kepala BPN Kota Gorontalo, saudara Kusno Katili, justru tetap menerbitkan SHM atas nama PT. Alif Satya Perkasa tanpa memberikan balasan atau klarifikasi kepada kami,โ tegas Jhojo.
Fakta mengejutkan terungkap kemudian, ketika Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
โSaat kami lakukan kroscek langsung pada Desember 2025, baru diakui bahwa SHM itu terbit pada November 2025 dan pihak BPN mengakui adanya kelalaian,โ tambahnya.
Atas dasar pengakuan tersebut, pihak ahli waris mendesak agar SHM yang baru diterbitkan segera dicabut karena dinilai melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
โKami telah melaporkan ke BPN Kanwil Provinsi Gorontalo dan meminta pembatalan SHM secara administratif tanpa harus melalui pengadilan, mengingat sertifikat baru terbit kurang dari tiga bulan dan terdapat pengakuan kesalahan administrasi,โ tegas Jhojo.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana dan perdata terhadap para pihak terkait.
โPotensi pidana sangat jelas, mulai dari dugaan penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan jabatan. Untuk perdata, kami menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak waris, serta laporan maladministrasi,โ jelasnya.
Selain laporan ke pemerintah daerah, pihaknya juga berencana menyurati DPRD Kota Gorontalo dan melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada aparat penegak hukum.
โMelihat rangkaian peristiwa dan konstruksi hukumnya, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak,โ pungkasnya.
























