Rekamfakta.com, Kota Gorontalo, Pengacara korban pembacokan terhadap Wartawan Jeffry Rumampuk, minta Polisi agar menelusuri ancaman EN alias Edi terhadap korban Jeffry.
Kepada media, Direktur LBH Limboto Susanto Kadir yang juga merupakan pengacara korban meminta agar supaya Polisi secepatnya memproses fakta awal, dimana EN alias Edi telah mengancam korban melalu Video call.
“Korban (Jeffry) dibacok pada tanggal 25 Juni 2021, sementara itu, pada tanggal 21 Juni 2021, EN melakukan pengancaman terhadap Jeffry, ” kata Susanto Kadir, pada Rabu (7/07/2021).
Susanto menegaskan bahwa, dirinya memang tidak ingin mencampuri penyidikan dari pihak kepolisian, akan tetapi dirinya berharap fakta lapangan adanya ancaman oleh saudara EN terhadap Korban untuk tidak diabaikan.
Selain itu, dirinya juga menuturkan sangat merasa kebingungan dimana menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK bahwa, EN ditangkap terkait dengan kasus penganiayaan pada tahun 2019 bukan pada kasus pembacokan Wartawan tahun 2021.
“Ini yang perlu ada kejelasan, atas perkembangan kasus pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk yang juga Pemred dari Butota.id,” pungkas Susanto.
Sentara Versi Brimob menjelaskan jika penangkapan EN alias Edi diduga terkait dengan otak pembacokan dari wartawan Gorontalo Jeffry Rumampuk, sebagaimana yang diberitakan oleh media ini sebelumnya.




























