Tiga Kali Surat Tagih Janji Dan Somasi Tidak Dihiraukan Pemda Malra, Kuasa Hukum Ahli Waris Geram

Rekamfakta.com
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara Terkait Surat tagih janji serta somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum ahli waris dari Bapak Dullah Renyaan yang ditujukan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait dengan perjanjian tahun 1953 tentang pemberian lahan oleh Orang Tua Raja Thadeus Renwarin Pemimpin Adat Ohoilim Tahit bersama Soa Watdek / Ohoijang Bpk Hi Hasan Renyaan serta Orang Kai Langgur untuk Kepentingan Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak direspon dengan baik oleh Pemda Malra dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara Hi. M. Thaher Hanubun, membuat geram Josep Welerubun, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Bapak Dullah Renyaan.

Menurut Welerubun Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara jangan tutup mata dan tidak menghiraukan surat tagih janji sampai dengan somasi yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Kuasa hukum ahli waris.
“Pihak kami sudah tiga kali melayangkan surat tagih janji dan somasi tetapi sampai sekarang tidak ada respon yang baik dari pihak Pemda Maluku Tenggara” ungkap Welerubun.

02

Hal senada juga di sampaikan oleh Bapak Dullah Renyaan selaku ahli waris kepada Awak Media RekamFakta.com saat ditemui di kediamannya Rabu,20/01/20121 mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara itu adalah tidak mencerminkan Jiwa Kepemimpinan dan seolah – olah sengaja untuk mencuci tangan atau menghindar dari permasalahan ini, pasalnya jika Pemda Malra memiliki bukti penyerahan lahan ditahun 1953 itu, kenapa sampai tidak mengundang pihak ahli waris untuk membuktikan bahwa itu dokumennya ada, dan kalaupun ada kenapa sampai saya selaku ahli waris lewat Pengacara kami Josep Welerubun,SH menyampaikan Surat tagih janji sebanyak tiga kali sampai dengan somasi sebanyak tiga kali tidak direspon, tuturnya

Renyaan juga menambahkan bahwa untuk kasus sengketa lahan ini kami sudah mendapat dukungan dari Raja Tual Bapak Djafar Tamher dan Raja Faan (Raja Ohoilim Tahit) Bapak P. Renwarin yang dimana telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya kepada ahli waris untuk menagih janji kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Tambahnya

masih dengan keterangan Renyaan (Red Ahli waris), apakah masalah tagih janji itu kewenangannya seorang kepala Dinas ? ataukah tanggung jawab seorang Bupati ? karena Pada tahun 1953 itu Orang Tua kami buat perjanjian dengan seorang Bupati bukan dengan seorang Kepala Dinas, dan oleh karena itu pernyataan Bupati yang mengalihkan persoalannya ini kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Bapak Afan Bachri Ifat, SSTP, M.Si untuk memberikan keterangan dan menurut kami itu tidak benar dan Pak Bupati sengaja untuk lempar batu sembunyi tangan terhadap persoalan ini. Tegas Renyaan

03

Kembali Josep Welerubun,SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Bpk Dullah Renyaan menegaskan bahwa Jika Pemerintah Daerah memiliki Bukti yang sah, kami persilahkan untuk kita duduk bersama Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Pihak Notaris dan kami pihak ahli waris serta saksi – saksi dan juga bila perlu diliput oleh seluruh media, baik media cetak, media online maupun media elektronik untuk kita buka – bukaan data sehingga terkesan tidak ada dusta diantara kita agar semua publik tahu bahwa siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya, karena persoalan ini sejak tahun 1953 hingga kini belum ada kepastian kepada pihak ahli waris. Tutupnya

RYW/RF