Rekam Fakta, Gorontalo — Upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) nyaris terhenti di tengah jalan. Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dijadwalkan tahun 2025 kini terancam tak terlaksana. Alasannya? Dua surat permohonan resmi yang dikirimkan ke Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tidak mendapat respons.
Padahal, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, UKOM ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot dalam menjalankan sistem merit dan reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Surat pertama kami kirimkan dengan Nomor 800/BKPP/II/636 tanggal 6 Mei 2025, dan sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi pada 7 Mei. Tapi sampai awal Juni, belum juga ada balasan. Kami kirim lagi surat kedua pada 5 Juni dengan Nomor 800/BKPP/II/1164, dan juga tak ditanggapi,” ujar Adhan, Sabtu (14/6/2025).
Ia menegaskan, surat pengantar dari gubernur merupakan syarat administratif penting untuk mendapat persetujuan pelaksanaan UKOM dari Kementerian Dalam Negeri. Tanpa itu, proses tak bisa dilanjutkan.
“Kami tidak bisa melaksanakan UKOM karena belum diterbitkannya surat pengantar dari Gubernur. Ini sangat menghambat proses pengisian jabatan sesuai aturan,” tegas Adhan.
Lebih lanjut, Adhan mengaku heran dengan sikap Gubernur Gusnar Ismail yang dianggap abai terhadap peran pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 1 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
“UKOM ini bentuk kepatuhan kami terhadap aturan dari Kemendagri, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian,” jelasnya.
Ketidakjelasan sikap Gubernur Gorontalo ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah pusat, sekaligus memberi kesan negatif atas komitmen daerah terhadap tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel.
***




























