Rekamfakta.com, Nasional – Polri, Terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) merupakan konsekwensi di sahkannya Undang-Undang Kelautan yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berbeda dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut, Bakamla bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai komando terhadap semua urusan kelautan di berbagai wilayah Indonesia, namun sejumlah pihak menilai, kehadiran badan tersebut memiliki potensi keruwetan dalam pengawasan, terutama penegakan hukum di laut.
Kakor Polairud Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum melalui Koor Airud Mabes Polri, Kombes Pol Edion mengatakan bahwa penegakkan hukum di perairan Wilayah NKRI adalah kewenangan dari Polri, khususnya Baharkam Polairud sebagai penyidik, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”), kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Bakamla bukanlah penyidik, kewenangan itu adalah tugas Polri sebagai Penegak Hukum, janganlah tugas orang lain di ambil, dalam penegakan hukum di perairan wilayah NKRI itu ada kewenangan Polri, khususnya Baharkam Polairud selaku penyidik, kata Kombes Pol. Edion.
“Tidak ada tawar menawar dalam hal penegakkan hukum di wilayah perairan NKRI, itu merupakan kewenangan Polri melalui Polairud Baharkam Polri yang di pimpin oleh Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum, Polri melalui Polairud sebagai penegak hukum tunggal di perairan, berapa kasus selama satu tahun dari instansi lain dalam menangani kasus di bandingkan Polri, berapa aset Negara yang sudah di selamatkan instansi lain di bandingkan Polri, tidak boleh mengurangi kewenangan Polairud yang sudah 75 tahun berdiri,” tegasnya lagi.
Baca juga :
- Anak Mantan Pelatih Persigo Lulus Bintara Polri Dengan Predikat Siswa Cendekia
- Tim Cobra Res Gorontalo Kota Dan Polsek Dungingi Bersama Tim Ilato Brimob Berhasil Amankan 10 Anggota Genk “SLABER” Beserta 4 Pucuk Panah Wayer
- Wakil Ketua MPR-RI Kunjungi Polda Gorontalo, Kapolda : Tidak Ada Kompromi Pada Narkoba, Termasuk Anggota Polisi Akan Saya Tindak Tegas
- Rencana Nelson Pomalingo Melaporkan Salah Satu Media Online Ditanggapi Aktivis Muda
- Nanang Latif Mengecam, Pejabat Gorut Tidak Menempati Rumah Dinas
- Nanang Latif : Gorut Tidak Hanya Tidur, Tetapi Mengigau
- Dugaan “Pemalsuan Suket” Pemilik Cafee Nepa Logpon Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
- HMI Menduga Kuat LPJ Penggunaan Dana Aspirasi 2017 DPRD Kota Tual Fiktif
- Ketua PWO Maluku Minta Walikota Copot Jabatan Kabag Humas
- LSM KIBAR Desak Kajati Ambil Alih Proses Hukum Kepala Desa Tanjung Karang
Sementara itu, di lansir dari liputan6.com, 3 hari lalu, Menko Polhukam mematangkan Omnibus Law Keamanan Laut bersama Badan Keamanan Laut atau biasa disebut Bakamla.
“Hari ini saya ke Bakamla, karena sekarang sedang menggarap satu instrumen hukum, instrumen peraturan perundang-undangan yang akan membuka koordinasi keamanan laut itu bisa ditangani secara lebih sederhana dan koordinasinya terpusat,” kata Mahfud di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Total, masih kata dia, sudah ada sekitar 21 undang-undang yang akan diselenggarakan, dari 7 lembaga atau instansi terkait keamanan laut ini.
“Kalau dalam inventarisasi kami ada sekitar 21 undang-undang yang terkait dengan soal laut yang seluruhnya nanti akan diomnibuskan. Tetapi institusi yang ada agak dianggap tumpang tindih itu ada 7,” ungkap Mahfud.
Menurut dia, tidak ada target waktu untuk membahas omnibus law ini. Namun, di tingkat pemerintahan untuk administratif kemungkinan akan selesai 2-3 minggu ke depan.
“Kalau target waktu yang secara administratif pemerintahan ya di tingkat eksekutif itu mungkin dalam waktu 2-3 minggu ke depan sudah selesai. Tapi yang menyangkut hubungannya dengan legislasi, kita mungkin setahun paling lama itu sudah bisa,” jelas Mahfud.
Sementara itu, Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Aan Kurnia, menjelaskan, pasca dilantik dia langsung bekerja untuk menyelesaikan undang-undang ini.
“Saya juga bergerak disini untuk segera menyelesaikan perundang-undangannya, kemudian untuk ke instansi-instansi, saya juga sudah door to door, sudah menyampaikan apa keinginan Bapak Presiden dan Alhamdulillah semua mendukung ini,” jelas Aan.
Dia menegaskan, omnibus law ini untuk menyederhanakan aturan yang sudah ada.
“Sehingga nanti ke depannya lebih mudah untuk kita semua khususnya untuk teman-teman yang bergiat. Dan nanti efek yang paling bagus tentu ekonomi, ini costnya murah untuk bergiat di laut, tidak seperti sekarang,” pungkasnya. (0N4L/RF)


























