Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Tinggal beberapa hari memasuki Hari Raya Idul Fitri, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 4 ton. Minuman haram itu diamankan di dua lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, serta di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.
WakaPolres Gorontalo Kota Kompol Ishandi Saputra, SH., SIK didampingi Kabag Ops AKP Ryan D. Hutagalung, SH., SIK bersama Kasat Narkoba IPTU Iwan M.F Kapojos,S.Tr.K saat konferensi pers mengatakan bahwa personil Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 3,8 ton. Miras tersebut ditemukan di Kos-kosan seorang pria yang berinisial UT. Miras yang ada di Kos-kosan UT dipasok dari wilayah Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

“Saat Kos-kosan UT digeledah, kami temukan sebanyak 158 karung dan 29 botol ukuran 600 mililiter yang berisi cairan yang mengandung Alkohol jenis Cap Tikus, dan untuk mengelabui petugas, modusnya Miras itu dikirim dengan cara diselundupkan di bawah tumpukan sayur,” ungkap Kompol Ishandi, Sabtu kemarin (08/05/2021).
Kompol Ishandi menambahkan bahwa sebelumnya pada hari Selasa (04/05/2021), telah dilakukan pula penggeledahan dan penyitaan 864 liter minuman yang mengandung Alkohol jenis Cap Tikus yang dilakukan di rumah milik warga inisial HH, warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. HH juga memasok Miras tersebut dari Kabupaten Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.
“Pada kediaman milik HH, personil Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapatkan 17 karung berisi 68 sak cairan, yang diduga mengandung Alkohol,” sambung Kompol Ishandi.

WakaPolres Gorontalo Kota ini juga menjelaskan bahwa kedua orang terduga pelaku ini masih akan terus diperiksa dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak penyidik Sat Narkoba dan mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tersangka dan apabila cukup bukti akan diterapkan pasal 204 ayat 1 KUHP, dan yang kedua pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas Kompol Ishandi Saputra, SH., SIK yang didampingi Kabag Ops AKP Ryan Dodo Hutagalung, SH., SIK dan Kasat Narkoba IPTU Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K.
(0N4L/RF















