Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Pasca Penetapan Pemenang PT. Manggabay Energi Cahaya Pada Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi – D.I. Saritani Ke Wonosari (DAK Penugasan) dengan pagu Anggaran Rp. 7.021.021.550,00, Kepala Dinas PU Kabupaten Boalemo dan PPK diduga melanggar sejumlah aturan, pasalnya hingga melewati kurang lebih lima puluh hari kalender tak kunjung di kontrakkan, ironisnya Kadis PU Boalemo dan PPK malah menolak hasil penunjukan pemenang oleh Pokja, setelah lewat tahapan tender atau 14 hari kalender.
Terkait informasi tersebut salah satu pemerhati Anti Korupsi Gorontalo, Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo Hengki Maliki yang ditemui media ini disela-sela RDP pada DPRD Kabupaten Gorontalo Kamis (12/08/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari beberapa peserta tender, dimana tender Paket Pekerjaan pada ULP Kabupaten Boalemo ditetapkan pemenang tanggal 22 juli 2021, dan PT. Manggabay Energi Cahaya ditunjuk sebagai pemenang tender dan pasca penetapan pemenang oleh Pokja ULP Boalemo, salah satu perusahaan peserta tender melakukan sanggahan namun demikian ditolak sanggahan tersebut.
Penolakan sanggahan oleh ULP Pokja Kabupaten Boalemo karena peserta yang menyanggah adalah peserta yang tidak lulus Qualifikasi sehingga tidak seharusnya mempertanyakan soal penunjukan pemenang, kapasitas peserta tender yang menyanggah pasca gugur di Qualifikasi adalah dengan mempertanyakan mengapa pihaknya digugurkan dan bukan menyanggah penetapan pemenang tender, sehingga sanggahan tersebut ditolak ULP POKJA Kab Boalemo.
“Pokja ULP Boalemo pun sempat berkoordinasi dengan pihak Kabid PSDA PUPR Provinsi terkait personil PT. Manggabay Energi Cahaya dengan nomor surat Nomor : 03-PKP/POKJA/UKPBJ/VI/2021 tentang perihal permohonnan klarifikasi personil, dan kemudian dibalas oleh pihak PSDA Provinsi dengan Nomor Surat : 610/PUPR-SDA/674/2021 pada tanggal 16 JUni 2021 perihal klarifikasi personil,” kata Hengki Menjelaskan.
Berdasarkan balasan surat tersebu, Hengki menambahkan bahwa Pokja ULP Boalemo menetapkan PT. Manggabay Energi Cahaya sebagai pemenang tender, sehingga tahapan dilanjutkan tanpa sanggah banding dan lainnya, ironisnya tiba-tiba pihak PSDA Mengeluarkan Surat ke II dengan Nomor Surat : : 610/131/DIS-PUPR/VII/2021 yang menyatakan dievaluasi kembali karena masih terkontrak dengan pekerjaan lain.
“Anehnya Surat ke II PSDA Provinsi yang disampaikan kepada pihak PT. Manggabay Energi Cahaya denganTembusan ke Kadis PUPR Provinsi Gorontalo telah dimanfaatkan PPK untuk menyurat ke pihak BPKP setelah waktu tahapan sudah lewat atau kurang lebih 30 hari pasca penetapan pemenang, padahal surat tersebut ditujukan ke pihak PT. Manggabay Enenrgi Cahaya dan tidak di tembuskan ke Pokja ataupun pihak Dinas PU Boalemo, atau bersifat internal dan bukan ranahnya PPK atau KPA,” sambungnya lagi.
Informasi lain, lanjut Hengki, bahwa pasca penetapan pemenang tender terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan PPK, KPA dan ULP POKJA Kabupetn Boalemo diantaranya yaitu Surat Evaluasi Personil hanya ditujukan kepada pihak PT. Manggabay Energi Cahaya dan bukan kepada pihak PPK atau KPA, ironisnya pihak PPK, KPA, ULP menyurat kepada pihak BPKP berdasarkan surat yang ditujukan ke perusahaan dan bukan ditujukan kepada ULP, KPA ataupun PPK, sehingga dasar surat koordinasi PPK, KPA dipertanyakan, dan terkesan mengada-ada, bahkan seharusnya dilakukan tahapan tender sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengundang pihak pemenang tender untuk Pra Awards Metting (PAM) guna mengklarifikasi dan dengar pendapat pemenang tender terkait kesediaan personil.
“PPK dan KPA, dinilai secara sengaja tidak berkoordinasi dengan pihak pemenang tender yang sudah ditunjuk oleh ULP POKJA Kabupaten Boalemo, tidak pernah menyurat, klarifikasi dan lainnya bahkan menunda waktu, seharusnya target waktu sudah harus dikontrakkan, tapi tidak ditindak lanjuti, PPK dan KPA terkesan mempermasalahkan soal yang bukan ranah PPK dan KPA, dengan mempersoalkan surat Kabid PSDA Provinsi yang ditujukan kepada pihak perusahaan tersebut, lebih parah lagi, tidak ada sanggah banding pasca penolakan sanggahan dari ULP, sehingga diduga PPK dan KPA seolah menciptakan kondisi seolah sedang bermasalah,” ujar Hengki.
“Surat rujukan yang ditujukan oleh PPK / KPA kepada BPKP Provinsi sebagai APIP adalah surat Kabid SDA Provinsi Gorontalo kepada PT. Manggabay Energi Cahaya dengan tembusan surat Kadis PUPR Provinsi, tidak berkaitan dengan PPK dan KPA Boalemo,” tambahnya lagi.
Menurut Hengki, baik PPK dan KPA tidak pernah menyurat, atau mengundang rapat PT. Manggabay Energi Cahaya sebagai mitra yang ditunjuk sebagai pemenang tender sesuai tahapan pelaksanaan tender berdasarkan Undang-Undang dan Surat tanggal 26 Juli 2021 tersebut dinilai sepihak, karena belum pernah dilakukan klarifikasi kepada pihak pemenang tender, dan terkesan Pokja, PPK dan KPA diduga memiliki perusahaan lain untuk dimenangkan.
Aturan yang dilanggar tersebut diantaranya :
- PERLEM LKPP No. 12 Tahun 2021 point 4.2.11 huruf H, tentang penetapan pemenang, dimana jelas disampaikan bahwa PA atau PPK menyampaikan Surat Penolakan maksimal 14 hari setelah penetapan pemenang, dalam hal hingga batas waktu yang telah disampaikan tidak ada surat penolakan berarti PA atau PPK Menyetujui pemenang tender
- UU R.I. Nomor 28 Tahun 1999, Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
- Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman pengadaan jasa Konstruksi melalui Penyedia
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan Jabatan
- UU R.I. Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
“Oleh Karena itu, tindakan PPK dan KPA dinilai menghambat pembangunan daerah dengan mengulur-ulur waktu dan berupaya membatalkan proses tender dengan cara melanggar aturan, mengingat dana APBN dimusim pandemic rawan Recofusing sehingga LSM Kibar meminta APH sesegera mungkin memeriksa Oknum KPA dan PPK terkait sejumlah dugaan diatas.
“Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Oknum KPA dan PPK masih mencari jalan lain untuk membatalkan proses tender tersebut dengan membahas pada rapat Forkopimda yang jelas-jelas tidak ada kaitanya sama sekali,” pungkas Hengki Maliki.
Kepala Dinas PUPR Boalemo Supandra Nur saat dikonfirmasi oleh awak media rekamfakta.com melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
(0N4L/RF)























