Rekamfakta.com, Manado – Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) R. Wenas, secara resmi layangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Selasa (21/02/2023).
Surat itu dimaksudkan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembebasan lahan tanah pada pembangunan Manado Outer Ring Road III, tahun anggaran 2018.
Pihaknya meminta agar KPK melakukan fungsi supervisinya dalam percepatan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Hal itu juga dimaksudkan agar Kejati Sulut tidak terkesan lamban dalam menangani perkara ini. Menurutnya hal itu senada dengan pandangan satu visi yakni Indonesia bebas dari korupsi.
“Jika Kejati Sulut kewalahan menangani kasus ini maka dapat dilakukan koordinasi dengan KPK demi memperkuat sinar kertas untuk kepentingan hukum yang akan ditegakkan,” Ungkap Wenas.
Seperti diketahui sebelumnya Kejati Sulut sudah melaksanakan penyelidikan atas dugaan TIPIKOR pada pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas jalan Manado Outer Ring Road III tahun 2018 di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sudah ada surat perintah Pendidikan Nomor print 11/p. 1/fd.1/11/2021 tanggal 19 november 2021 kasus ini kami harap tidak berlarut-larut untuk suatu kepastian kepentingan penegakan hukumnya,” Pungkasnya.
A’Lan/RF


























