Laporan Pengaduan Hilang dan Tidak Ada Tindak Lanjut, Kinerja Polda Sulut Dipertanyakan

Foto : Marthen Sulla
banner 120x600

Rekam Fakta, Manado – Seorang (Eks Tentara) mantan anggota Kodim 1310/Bitung yang kesehariannya bertugas di Koramil 06 Airmadidi, Marthen Sulla mengalami perilaku tak menyenangkan.

Bagaimana tidak, Rumahnya yang berada di Desa Kolongan Tatempangan, pada tanggal 13 September 2018 mengalami pembongkaran.

Pembongkaran itu tanpa sepengetahuannya dan diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa, BPD, dan Oknum Anggota Tentara Republik Indonesia (TNI).

“Posisi saat itu saya tidak berada di rumah, tiba-tiba mendapat telepon dari tetangga kalau rumah saya telah di bongkar”, Ungkap, Marthen.

“Saya pun bergegas menuju ke rumah, sesampainya saya, rumah memang sudah dibongkar oleh mereka. Ikut juga oknum anggota Babinsa yang bertugas di Koramil 06 Airmadidi.

Marthen menuturkan, perihal ini sudah dia laporkan ke pihak Polsek setempat, namun laporannya ditolak tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya Marthen Sulla melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada tanggal 18/10/2018, aduannya resmi diterima dengan nomor STTLP/850/X/2018/SPKT.

Sebulan setelah laporannya, dirinya belum mendapatkan kabar yang jelas, akhirnya Marthen Sulla kembali ke Polda Sulut untuk mempertanyakan kembali aduannya.

Namun sangat disayangkan ketika dirinya mempertanyakan kembali aduannya, salah satu anggota Reskrimum Polda Sulut menyampaikan kalau berkas Laporan Pengaduannya pada saat itu hilang.

Marthen pun mempertanyakan kinerja dari Polda Sulut, karena sejak 2018 sampai dengan berita ini diterbitkan, dirinya belum mendapatkan kejelasan dari Polda Sulut.

“Saya sudah menunggu kurang lebih 4 tahun, tapi saya belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas”, Tandasnya.

MP/RF