Rekam Fakta, Minahasa – Lahan desa di daerah pariwisata pantai desa makalisung yang bernama wetes wanao kini menjadi objek konflik antara Jimmy Wewengkang Dengan aparat desa serta masyarakat setempat
Pasalnya lahan dengan luas sekitar…..m2, yang terletak di daerah pariwisata pantai wetes wanao desa makalisung kecamatan Kombi kabupaten Minahasa tersebut merupakan lahan aset desa dengan no. Register 443 folio 123 namun di duga di serobot oleh oknum JM alias Jimmy.
Penyerobotan tersebut sudah sempat di larang oleh hukumtua desa makalisung, oleh karena jimmy Sudah bertindak seolah-olah lahan tersebut adalah miliknya dengan menimbun dan mendirikan bangunan MCK.
Ketika di konfirmasi tim media Rabu, 10-5-2023, Rina Lintang Selaku hukum tua desa makalisung mengatakan bahwa Jimmy tidak memiliki hak kepemilikan apapun, baik sertifikat hak milik maupun surat register desa.

Ditambahkan lagi, menurut Rina Bahwa pemerintah setempat tidak mengetahui adanya jual beli lahan yang di maksud, bahkan tidak pernah ada pengukuran yang di ketahui pemerintah setempat.
“Setiap ada transaksi jual beli lahan seharusnya mengetahui pemerintah setempat, dan pengukuran lahan harus oleh pemerintah setempat, tapi yang ini sama sekali tidak ada pengukuran oleh pemerintah, bahkan lahan ini tidak di perjual belikan karena ini milik desa” ucap Rina.
Di tambahkan lagi “ini sudah menyangkut harga diri warga desa makalisung, maka jika perlu kami aparat desa beserta masyarakat desa makalisung akan menempuh jalur hukum untuk menghentikan segala kegiatan yang di lakukan Jimmy di lahan aset milik desa” tutur Rina
Oleh karena itu Rina Di dampingi Lembaga Perlindungan Konsumen RI, LSM INAKOR dan penyuluh KPK akan membawa kasus ini ke Pemkab Minahasa, maupun APH untuk di tindak lanjuti.
Saf/RF

























