Kuasa Hukum SMH Kecewa Dengan Paradigma Yang Terjadi di PN Gorontalo

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan kasus penggelapan uang oleh salah satu karyawan UD Tiga sejati (FA) kian memanas. Pasalnya istri dari terduga (FE) yakni (SMH) ikut terseret dan dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP.

Dimana pasal tersebut dikategorikan sebagai kejahatan penadahan melalui sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Jumat (09/06/2023).

Kuasa hukum dari terduga pelaku, yakni Rommy Hiola kepada sejumlah media mengatakan keberatan dengan pasal yang dijatuhkan kepada saudari (SMH). Hal itu karena menurut keterangan saksi bahwa (SMH) tidak melakukan penadahan sebagaimana yang ada pada pasal 480 ayat 1 KUHP..

“Entah apa yang memotivasi penyidik dan jaksa sehingga istri FE juga dilibatkan, dalam perkara ini. Yang herannya penggelapan ini bukan dalam bentuk barang, melainkan uang,” kata Rommy Hiola pada konferensi pers di Kantor Hukum Djakra Law Firm, Jumat (09/06/2023).

Selain itu Menurut Rommy, print out rekening koran gaji dari (SMH) yang digunakan sebagai salah satu alat bukti tidak berkaitan dengan kasus dugaan penggalan ini.

“Tapi ini rekening koran gaji, itu saja sudah sangat bertentangan, makannya kita pra peradilan waktu itu karena penyidik dan jaksa bersikeras. Entah apa yang menjadi pertimbangan dari hakim tetap menerima perkara tersebut dan pra peradilan kami tidak diterima,” terangnya.

Katanya juga sewaktu sidang pembuktian, saksi dari pihak jaksa tidak bisa membuktikan jika terdakwa (SMH) melakukan tindak pidana pencucian uang, begitu pun saksi dari pengacara. Bahkan pasal 480 ayat 1 KHUP sudah tak lagi disinggung.

“Kontruksi untuk menjerat terdakwa hanya mengambil dari transaksi rekening Bank dan tidak ada lagi pengembangan, karena memang susah. Karena sulitnya mereka dapat transaksi dari suami ke istri akhirnya ada beberapa rekening yang disita oleh penyidik, ada 3 atau 4 rekening,” jelasnya, sembari menambahkan ;

“Sangat menyedihkan bagi lembaga peradilan di Gorontalo, kami berharap paradigma yang ada di peradilan cepat berakhir dan bisa diganti dengan paradigma baru. Dengan kasus ini memang ada yang tidak beres,” pungkasnya.

Persoalan Dugaan kasus pencucian uang ini sebelumnya memang gempar pada awal tahun 2023, dimana pada saat itu aset berupa rumah mewah beserta kos-kosan milik pasangan suami istri itu disita oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.

Karena itulah, Syarif Lamanasa yang juga salah satu tim kuasa hukum dari (FE) dan (SMH) mengatakan kalau persoalan ini tidak seharusnya dikaitkan dengan penyitaan aset berupa rumah mewah dan kos-kosan pada saat itu, karena rumah dan aset tersebut sudah dibangun sejak tahun 2013 lalu.

“Sehingga kalau rumah dan kos-kosan ini disita maka ada tanda tanya besar. Setahu saya, kalau dilakukan proses penyitaan itu ketika dia terkait dengan tindak pidana dan kos-kosan ini tidak terkait bahkan sudah terbukti dalam persidangan,” tutup Syarif Lamanasa.

Rachmad/RF