Rekam Fakta, Biak Numfor – Oknum anggota yang bertugas di Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Biak Numfor diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita cantik yang diperkirakan berusia 25 hingga 27 tahun.
Persoalan ini terungkap setelah istri sah dari oknum Polair tersebut berteriak di lokasi tempat wanita itu berada.
“Tadi pas kami ada belanja, ada perempuan dua, satu pake jilbab, satu tidak, baru yang pake jilbab itu berteriak marah-marah bilang pelakor”, ucap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat berada di lokasi kejadian, Sabtu (10/06/2023).
Kepada Media, seorang yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan kalau dirinya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah istri dari oknum Polair setelah dikasih tau oleh orang yang berada di sebelahnya.
“Waktu kejadian itu kan ada beberapa orang yang liat, baru pas ada om disebelah saya, dia bilang kalau perempuan yang marah-marah ini adalah istri anggota yang sementara tugas di Polair”, Jelasnya.
Perselingkuhan Anggota Polri tentunya menjadi sorotan penting karena dapat mencemarkan nama institusi. Ada beberapa pasal yang dapat dijerat kepada oknum yang kedapatan berselingkuh, diantaranya;
Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan tim media Rekam Fakta masih berupaya terhubung untuk meminta tanggapan terkait sanksi apa dari Kapolres Biak Numfor, AKBP Damianus Dedy Susanto yang akan diberikan terhadap anggotanya yang melakukan perselingkuhan.
Rachmad/RF









