Pemilik Hotel Akbar, Dipolisikan !!!

Hotel Akbar
Foto istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Rudin Yunus yang didampingi kuasa hukum keluarga, melaporkan Hartati Ngiu selaku pemilik hotel Akbar ke Polres Limboto terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Rudin Yunus menerangkan bahwa tindakan atau perbuatan melanjutkan pembangunan yang awalnya pagar menjadi bangunan 2 lantai sangatlah tidak etis.

BERITA POPULER

“Yang dikhawatirkan bangunan itu roboh dan akan mengenai bangunan rumah saya, maka dengan perbuatan itulah saya dan keluarga merasa dirugikan oleh Hartati Ngiu selaku Pemilik hotel Akbar,” tutur Rudin

Mohamad ikbal kadir selaku kuasa hukum keluarga, sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali.

“Saya sudah melayangkan surat somasi tiga kali hingga somasi terakhir pada tgl 5 Mei 2020 kemarin, pihak hotel Akbar tidak mempunyai itikad baik,” ucap Ikbal

Pada somasi ke III (terakhir) Nomor 025/SM/KH-MIK/V/2020 point 6 “Bahwa kami meminta kepada ibu Hartati Ngiu untuk merobohkan sambungan pagar dinding yang saat ini sudah terpasang…….” dan perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHP, Pasal 385 KUHP seperti yang ada dalam somasi.

“Saya berharap pihak Hartati Ngiu punya itikad baik,” tutup ikbal. (Red/RF)