Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menuntut Terdakwa Sandres Niode dengan hukuman selama 1 Tahun penjara dalam kasus tabrakan maut di depan RM Domestique yang mengakibatkan dua orang luka berat dan satu korban meninggal dunia.
Tuntunan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (18/07/2023).
Jika merujuk ke Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU no.22 Tahun 2009,pasal 3 mengemukakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sementara Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Namun, jaksa Aminullah hanya menuntut terdakwa dengan 21 Tahun penjara karena ia menilai terdakwa sudah memberikan santunan kepada korban kecelakaan dan itu masuk dalam pertimbangan hukum.
” Jadi yang menjadi pertimbangan yaitu terdakwa (Sandres) sudah memberikan santunan 20 juta yang diterima langsung oleh suami korban yang meninggal, dan korban yang luka berat diberikan santunan 40 juta dan luka ringan diberikan 10 juta tapi dibagi tiga serta plus motor 1 unit, jadi sudah kurang lebih 80 juta yang sudah ia keluarkan” ucap Aminullah selaku JPU
Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban yang meninggal, Iskandar Daulima mengatakan, jika pertimbangan santunan itu sudah menjadi kewajiban dan diatur didalam undang-undang.
“Kalau pertimbangan santunan itu sudah jelas di UU no.22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, bahwa penabrak itu wajib melakukan pembayaran tapi tidak menggugurkan pidananya” ujar Iskandar
Ia juga menyampaikan, rasa kekecewaan dimana terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setahu saya, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yaitu pasal 310 ayat 3 yang mengakibatkan korban luka berat dan pasal 4 yang mengakibatkan korban meninggal, dan terkait tuntutan yang hanya 1 tahun penjara saya secara pribadi dan mengawakili keluarga merasa ini kecewa, dan tidak melihat kondisi dari para korban” tutup iskandar
Informasi yang kami dapatkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada, Kamis (20/07/2023).
Agung/RF




























