Rekam Fakta, Gorontalo – Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo Gelar diskusi publik terkait implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di D’nan Coffee Jumat,(30/8/24).
Pada dialog ini, ditekankan pasal 28 huruf F, Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga berhak-hak berinteraksi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka pengembangan diri, lingkungan dan sosialnya.
Ketua Komisi Informasi, Idris Kunte mengatakan ada tiga tugas utama negara, yang diamanatkan dalam undang-undang.
Pertama, menjalankan pemerintahan, kedua melaksanakan pembangunan, dan yang ketiga adalah memberikan pelayanan,” buka Idris pada awal diskusi.
Idris juga mempertegas, jika ada Badan Publik dengan sengaja menutupi informasi kepada masyarakat, maka wajib lapor di Komisi Informasi.
“Jika hak warga untuk mendapatkan informasi tidak dipenuhi oleh instansi terkait, silahkan bisa langsung melakukan pengaduan dalam bentuk online (SIPSI) atau datang langsung ke kantor,” Tegas Idris
Sementara itu, Idris berharap dengan wadah diskusi kali ini untuk menyatukan satu persepsi pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi ini akan menjadi kunci dalam rangka transparansi pembangunan daerah, dari perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban,” Tutup Idris.


























