Berita  

RSB Suruh Oknum Tentara Jebak Wartawan, Aktivis Desak Panglima TNI Tindaki Anggotanya Yang Backing Tambang Ilegal

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Nama Revan Saputra Bangsawan (RSB) kembali jadi sorotan tajam publik Sulawesi Utara. Setelah media Portalsulut.id mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga miliknya di kawasan Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kini muncul dugaan serius keterlibatan aparat dalam upaya membungkam jurnalis yang memberitakan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun dari laporan investigatif Portalsulut.id, menyebut bahwa Serda Fengky Nento, anggota Intel Kodim 1303 Bolaang Mongondow, merupakan orang suruhan Revan. Serda Fengky bersama Serda BF alias Bisma dari POM TNI AU Lanud Sri Manado serta seorang oknum wartawan berinisial TB alias Thamrin, diduga menjebak dan melakukan tekanan terhadap wartawan Portalsulut.id, M. Rahmat Nasution, pada Minggu (8/6/2025) di Swiss-BelHotel Maleosan Manado.

Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers dan aktivis.

“Tindakan seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ke ranah kriminalisasi kerja jurnalistik,” ujar Adrianus R. Pusungunaung, Wakil Ketua PWI Sulut bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Minggu (15/6/2025).

Adrian menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, mekanismenya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pelaporan ke Dewan Pers—bukan dengan menjebak wartawan.

“Menjebak wartawan dengan iming-iming uang lalu memelintirnya menjadi kasus pemerasan adalah praktik kotor, manipulatif, dan sangat berbahaya. Ini mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

PWI Sulut, kata Adrian, menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Rahmat Nasution atau jurnalis mana pun yang menjadi korban kriminalisasi.

Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik tambang ilegal dan kriminalisasi jurnalis ini juga mendapat kecaman dari aktivis Sulawesi Utara.

“Panglima TNI harus segera bertindak! Jangan biarkan nama baik institusi TNI tercoreng hanya karena ulah oknum yang jadi kaki tangan pengusaha tambang ilegal,” kata Jeffry Sorongan, aktivis sosial Sulut.

Senada dengan itu, Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk pembusukan sistem.

“Kalau benar mereka menjebak wartawan dan menyusun skenario agar terlihat seolah ada pemerasan, padahal justru mereka yang mengiming-imingi, maka ini bukan hanya persoalan etika, ini kriminal dan harus diadili,” tegas Stenly.

Serda Fengky Nento tercatat membuat laporan ke Polda Sulawesi Utara (Nomor: STTLP/DB/403/VI/2025, tanggal 10 Juni 2025), meskipun pemberitaan Portalsulut.id secara eksplisit mengangkat aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan Revan Saputra Bangsawan bukan menyasar pribadi anggota TNI.

Masyarakat mempertanyakan motif pelaporan tersebut, apalagi diketahui pelapor adalah pihak yang diduga menjadi suruhan dari pemilik tambang.

Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam pernyataannya pada 24 Januari 2024 melalui Kompas.com dengan tegas menyebutkan bahwa TNI akan memberi punishment berat kepada prajurit yang terlibat tambang ilegal.

Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta Pasal 126 KUHPM, anggota TNI yang menyalahgunakan wewenang untuk melindungi aktivitas ilegal dapat dijatuhi sanksi berat: dari penurunan pangkat, penahanan, hingga pemecatan tidak hormat.