Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik dugaan pemalsuan dokumen dan ijazah oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, memasuki babak baru. Usai mengikuti kegiatan retret di Kampus IPDN Jatinangor pada 26 Juni 2025, Nurjanah dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Gorontalo.
Kuasa hukum pelapor, Mashuri Dunggio, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik terkait tindak lanjut laporan atas dugaan serius tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Gorontalo. Saya percaya, mereka akan menangani kasus ini secara profesional karena menyangkut integritas dan transparansi pejabat publik, khususnya di Gorontalo,” ujar Mashuri.
Mashuri juga menilai, kasus ini tak hanya soal hukum, tapi juga soal pendidikan dan moralitas politik. Ia mengingatkan bahwa dugaan ijazah palsu seperti ini bisa menjadi peringatan dini bagi dunia pendidikan dan demokrasi lokal.
“Ini bukan hanya soal pribadi Nurjanah Yusuf, tapi menjadi bahan edukasi dan evaluasi besar-besaran bagi dunia pendidikan serta pemilih dalam menentukan calon pemimpin di masa depan,” tegasnya.
Mashuri pun mengaitkan persoalan ini dengan kasus serupa yang pernah mengguncang Jawa Tengah, di mana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, divonis sebelas bulan penjara setelah terbukti menggunakan ijazah palsu dalam dua periode pencalonannya.
“Pasal 263 KUHP jelas menyatakan, penggunaan dokumen palsu dapat dipidana. Kasus di Sragen menjadi preseden bahwa hukum bisa berjalan meski melibatkan pejabat daerah,” tambahnya.
Kini, masyarakat Gorontalo disebut tengah menyaksikan “pertarungan antara kebenaran dan kepalsuan” di balik citra seorang pejabat publik. Dugaan ijazah palsu Nurjanah Yusuf menjadi topik panas di Bumi Serambi Madinah.
“Kita berharap, proses hukum bisa mengungkap kebenaran, membuka tabir yang tersembunyi, dan menjadi pelajaran keras bahwa menjadi pemimpin tak bisa dibangun di atas kebohongan,” tutup Mashuri.















