Bayar PBB Sebelum 31 Oktober! Terlambat, Siap Kena Denda 1 Persen per Bulan

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo— Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengingatkan warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2025. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, agar masyarakat terhindar dari denda keterlambatan.

“Melalui kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Jika terlambat, akan dikenai denda sebesar 1 persen per bulan,” tegas Nuryanto.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diberlakukan sejak 5 Januari 2024. PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut secara tahunan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pemungutan pajak daerah.

Apa Itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Objek pajak ini mencakup:

Tanah dan bangunan di wilayah darat

Laut pedalaman dan perairan darat beserta bangunannya

Bangunan di atas laut yang terhubung secara teknis dengan bangunan di daratan (kecuali pipa dan kabel bawah laut)

“PBB adalah pajak wajib yang dibayar oleh individu maupun badan setiap tahun atas objek tanah atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan,” jelas Nuryanto.

Apa Saja yang Tidak Dikenakan PBB?

Beberapa objek dikecualikan dari kewajiban membayar PBB, antara lain:

Kantor pemerintah yang tercatat sebagai aset negara/daerah

Tempat ibadah, fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak bersifat komersial

Makam, situs purbakala, dan sejenisnya

Kawasan konservasi seperti hutan lindung, suaka alam, taman nasional

Tanah negara yang belum dibebani hak atau dimanfaatkan

Pemerintah berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pajak dari masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, dan program pembangunan lainnya. Maka, mari taat pajak demi kemajuan Kota Gorontalo,” tutup Nuryanto.