Rekam Fakta, Gorontalo — Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemprov Gorontalo kian memanas. Setelah menerima berbagai keluhan dari aparatur sipil negara, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka berencana memanggil pihak Pemprov untuk memberikan klarifikasi terkait sistem pemberian TPP yang dinilai tidak adil dan sarat diskriminasi.
Anggota Komisi I DPRD, Umar Karim, menyatakan bahwa pertemuan dengan perwakilan Pemprov dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025. Menurutnya, ada banyak keluhan ASN yang masuk, terutama soal sanksi pemotongan TPP hanya karena tidak memposting informasi Pemprov di akun media sosial pribadi. Tak hanya itu, ketimpangan nilai TPP antara pejabat dan staf bawah juga menjadi sorotan utama.
> “Yang dikeluhkan bukan cuma pemotongan TPP karena media sosial, tapi juga soal distribusi TPP yang tidak merata. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut rasa keadilan,” ujar Umar Karim, yang akrab disapa UK.
Lebih lanjut UK mengungkap, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 Tahun 2023 yang diubah dengan Pergub No. 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa ASN berhak menerima enam jenis TPP, antara lain:
1. TPP Berdasarkan Beban Kerja
2. TPP Berdasarkan Prestasi Kerja
3. TPP Berdasarkan Tempat Bertugas
4. TPP Berdasarkan Kondisi Kerja
5. TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi
6. TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya
Namun, menurut UK, implementasi dari regulasi tersebut jauh dari harapan. “Ada pejabat yang menerima TPP sangat besar, sementara staf di bawah justru jauh tertinggal. Padahal mereka juga bekerja keras, bahkan dalam kondisi kerja yang berat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kejanggalan dalam pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja yang seharusnya ditujukan kepada ASN di lapangan dengan risiko tinggi — seperti Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas medis di lingkungan rentan, hingga petugas lingkungan hidup. Namun kenyataannya, tunjangan tersebut justru diberikan kepada ASN yang bekerja di ruang kantor.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Kita harus meluruskan ini demi keadilan dan semangat ASN dalam bekerja,” tambahnya.
UK pun mempertanyakan dasar penetapan penerima TPP yang secara eksplisit menyebut nama ASN dalam surat keputusan. “Ini rawan subjektivitas dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dalam birokrasi,” tegasnya.
Dengan besarnya anggaran TPP yang terus meningkat — dari Rp159 miliar pada 2023 menjadi Rp322 miliar pada 2025 (termasuk TPG) — UK menyayangkan manfaatnya justru belum merata dirasakan ASN di bawah.
Sebagai penutup, UK menegaskan bahwa jika Pemprov tidak mampu membuktikan bahwa sistem pemberian TPP telah adil dan objektif, Komisi I akan mendesak penataan ulang sistem TPP secara menyeluruh.
> “Kalau Pemprov tidak bisa buktikan objektivitasnya, kami akan minta dilakukan perhitungan ulang, dengan porsi yang lebih layak untuk ASN tingkat bawah,” pungkasnya.
***
Komisi I DPRD Soroti Ketimpangan TPP ASN: Pemprov Gorontalo Akan Dipanggil

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo — Tokoh muda Popayato Barat, Fadel Hamzah, kembali menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Hanura Provinsi Gorontalo dipastikan berjalan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, tiba di Gorontalo dan…











