Rekam Fakta, Gorontalo – Seorang nenek berusia 65 tahun, Rahmuna Molou, warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, harus menelan pil pahit. Bukan hanya kehilangan uang puluhan juta rupiah, ia juga mengaku ditampar oleh oknum pengacara berinisial DN alias Dewi. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo.
Rahmuna melaporkan DN dalam dua perkara berbeda. Pertama, laporan dugaan penganiayaan pada 27 Mei 2025. Kedua, laporan dugaan penipuan pada 10 September 2025.
“Saya ini sudah tua, umur 65 tahun. Saya ditipu, ditampar. Uang itu juga cuma kami pinjam pak. Semoga hukum bisa berpihak ke saya,” ujar Rahmuna dengan nada lembut, Sabtu (20/09/2025).
Kronologi bermula ketika DN menawarkan jasa untuk mengurus balik nama sertifikat tanah milik orang tua Rahmuna. Ia meyakinkan korban bahwa proses akan cepat selesai.
“Dia bilang ke saya, tidak usah pusing Oma, urusan cepat sekali,” tutur Rahmuna menirukan ucapan DN.
Pada 23 Desember 2024, Rahmuna menyerahkan uang Rp14.710.000 kepada DN. Uang itu disertai kwitansi bermaterai dengan tanda tangan DN. Belakangan, DN masih meminta tambahan uang. Total dana yang keluar dari kantong Rahmuna mencapai Rp18.460.000.
Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diproses. Saat Rahmuna mengecek ke BPN Kabupaten Gorontalo, ia justru mendapat jawaban mengejutkan.
“Staf BPN bilang sertifikat itu hanya dititipkan, belum diproses karena katanya belum ada uang. Jadi memang tidak ada satu pun pembayaran ke notaris maupun BPN,” jelas Rahmuna.
Tak hanya dugaan penipuan, Rahmuna juga mengalami peristiwa pahit di rumahnya sendiri. Ia mengaku ditunjuk-tunjuk di wajah hingga akhirnya ditampar oleh DN.
“Dia tunjuk-tunjuk muka saya, lalu tampar pipi saya sampai memar. Ada saksi mata dan saya sudah visum. Semua sudah saya laporkan ke polisi,” ungkap Rahmuna.
Rahmuna menegaskan ia sudah dua kali diperiksa dan menyerahkan bukti-bukti, termasuk kwitansi, visum, dan saksi mata. Namun hingga kini, terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik bilang sudah panggilan kedua, tapi DN tidak datang. Saya minta Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik tegas memproses kasus ini. Jangan takut karna dia pengacara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim ataupun penyidik yang menangani perkara tersebut. ***
























