Berita  

APMPK-G Ultimatum Kapolres Bone Bolango, Desak Kapolda Buka Penanganan Polemik PETI

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid IV untuk mendesak aparat penegak hukum membuka secara terang perkembangan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango.

Dalam aksi tersebut, APMPK-G menyampaikan tuntutan keras terhadap Kapolres Bone Bolango. Mereka meminta Kapolres mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Koordinator Aksi APMPK-G, Rahwandi Botutihe, mengatakan pihaknya mempertanyakan penanganan sejumlah perkara yang menurut mereka hingga kini belum memberikan kejelasan kepada publik.

“Mulai dari kasus penikaman di titik Tibor 1, meninggalnya tiga masyarakat penambang dalam kurun waktu satu bulan, kekacauan di Batu Gergaji yang melibatkan senjata tajam, sampai dugaan kasus suap berupa logam mulia 25 gram. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap persoalan-persoalan tersebut,” ujar Rahwandi dalam aksi.

Menurut APMPK-G, persoalan PETI di Bone Bolango tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin. Mereka menilai keberadaan aktivitas tersebut juga telah berkaitan dengan persoalan keselamatan pekerja, keamanan masyarakat, konflik di lapangan hingga dugaan tindak pidana lainnya.

Karena itu, APMPK-G meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan setiap perkara secara transparan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Soroti Ketidakhadiran Kapolres

Dalam Aksi Jilid IV, APMPK-G juga menyoroti ketidakhadiran Kapolres Bone Bolango dalam menghadapi massa aksi.

Rahwandi menilai, kondisi tersebut menjadi alasan tambahan bagi pihaknya untuk mempertanyakan keseriusan pimpinan Polres Bone Bolango dalam memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini disuarakan.

“Pada saat Aksi Jilid IV, Kapolres Bone Bolango kembali tidak hadir untuk berhadapan dengan massa aksi. Bagi kami, masyarakat membutuhkan jawaban dan klarifikasi, bukan sikap menghindar,” tegasnya.

Meski demikian, APMPK-G menyatakan tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu.

Mereka meminta seluruh informasi dan laporan yang muncul diperiksa berdasarkan fakta, keterangan saksi serta alat bukti yang sah.

Desak Kapolda Buka Pemeriksaan Kapolres

Tuntutan APMPK-G juga diarahkan kepada Kapolda Gorontalo.

Mereka meminta proses pemeriksaan terhadap Kapolres Bone Bolango yang sebelumnya dilaporkan ke Unit Propam dilakukan secara profesional dan transparan.

Rahwandi mendesak Kapolda Gorontalo membuka perkembangan pemeriksaan tersebut kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Kapolda Gorontalo transparan dalam pemeriksaan Kapolres Bone Bolango yang telah dilaporkan ke Propam. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, kami meminta Kapolda mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Kapolres Bone Bolango,” katanya.

Minta RB dan HS Diperiksa

Selain persoalan Kapolres, APMPK-G juga meminta Polda Gorontalo menelusuri informasi mengenai dugaan skema penyuapan yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI di Bone Bolango.

Dua pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut yakni RB alias Rahmat, yang menurut APMPK-G disebut kerap mengaku sebagai pihak dari “IT ASTAMA Mabes Polri”, serta HS alias Hartono yang disebut sebagai oknum anggota aktif Polda Gorontalo.

APMPK-G meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak tertentu apabila memang ditemukan indikasi adanya tindak pidana.

“Kalau memang ada dugaan skema penyuapan, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai hanya masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang diduga menjadi aktor atau pengendali justru tidak tersentuh,” ujar Rahwandi.

Termasuk informasi mengenai logam mulia seberat 25 gram yang disebut dalam dugaan suap tersebut, APMPK-G meminta aparat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Rahwandi menegaskan pihaknya tidak ingin informasi yang beredar langsung dianggap sebagai fakta hukum.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan rekaman, foto, atau informasi yang beredar. Kami meminta semuanya diperiksa, diverifikasi, saksi dipanggil, bukti diuji, dan apabila terbukti maka proses hukum harus berjalan,” jelasnya.

Minta Aktor dan Pemodal PETI Diungkap

APMPK-G menegaskan tuntutan mereka berangkat dari keresahan terhadap penanganan persoalan PETI di Bone Bolango.

Mereka meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, aktor maupun pengendali aktivitas PETI apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.

“Bagi kami, persoalannya sederhana. Kalau memang ada bukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian,” kata Rahwandi.

APMPK-G menyerukan agar penegakan hukum terhadap persoalan PETI dilakukan secara adil, transparan, profesional dan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya tangkap pekerja. Ungkap aktor, pemodal, dan pengendali PETI. Lawan ketidakadilan, tegakkan hukum, selamatkan rakyat dan lingkungan Gorontalo,” tutup Rahwandi.


Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik