Berita  

‎Mustafa Yasin Ditetapkan Tersangka, Sebelumnya Sempat Bantah Tudingan Soal Haji dan Umrah

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan Mustafa Yasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK) serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tanpa hak.

‎Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025.

‎Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

‎Mustafa Yasin yang tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Direktur PT Novavil Travel Mutiara Utama diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

‎Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),

‎Pasal 120 Jo Pasal 113 UU yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran biaya perjalanan ibadah haji),

‎serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

‎Surat ketetapan tersebut juga menyebutkan, status tersangka resmi diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan berlaku sejak tanggal dikeluarkannya surat itu.

‎Sebelum penetapan tersangka ini, Mustafa Yasin sempat menggelar konferensi pers di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (4/8/2025) untuk meluruskan sejumlah tuduhan yang beredar terkait kegiatan travel haji dan umrah miliknya.

‎Dalam pernyataannya, Mustafa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyalahi aturan dan semua urusan administratif telah diselesaikan secara baik-baik, baik dengan jamaah maupun pihak terkait.

‎“Saya ingin meluruskan semua informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kegaduhan publik, khususnya di kalangan jamaah dan masyarakat Gorontalo,” ujar Mustafa saat itu.

‎Ia menjelaskan, kiprahnya di dunia travel sudah berlangsung hampir dua dekade. Adapun perusahaannya, PT Novavil Travel Mutiara Utama, telah beroperasi sejak 2017 dengan izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

‎Menurut Mustafa, tudingan soal pemblokiran izin travel hanyalah kesalahpahaman administratif akibat satu laporan jamaah asal Sulawesi Utara, bukan pelanggaran berat.

‎“Itu bukan pencabutan, hanya pemblokiran sementara karena kendala teknis sistem hotel di Mekah. Dana jamaah juga sudah kami kembalikan 100 persen,” jelasnya.

‎Terkait isu bahwa dirinya sempat ditahan di Arab Saudi, Mustafa menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia menyebut permasalahan yang terjadi hanyalah sengketa administratif kontrak dengan sponsor visa, yang sudah diselesaikan di pengadilan setempat.

‎“Tidak ada penangkapan, apalagi penahanan. Bahkan pihak pengadu kalah dan harus mengembalikan 84 ribu riyal kepada saya,” ungkapnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa Novavil hanya mengantongi izin PPIU, sementara izin haji khusus (PIHK) dimiliki oleh dua perusahaan lain miliknya yang berbasis di Jakarta dan berizin resmi dari Kementerian Agama.

‎“Novavil fokus melayani jamaah umrah di wilayah Sulampua. Untuk haji, kami gunakan perusahaan lain yang sudah punya izin PIHK dari Jakarta,” ujarnya.

‎Mustafa kembali menampik tuduhan bahwa ada jamaah yang terlantar. Ia menyebut semua jamaah telah mendapatkan pembekalan manasik dan jadwal keberangkatan dengan jelas.

‎“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan datang dengan bukti. Kami terbuka, bahkan sudah siapkan empat opsi penyelesaian termasuk refund penuh,” katanya.

‎Di akhir konferensi pers, Mustafa menegaskan bahwa semua persoalan administratif, keuangan, dan hukum telah tuntas.

‎“Kalau belum selesai, saya tidak mungkin bisa berdiri di sini hari ini. Semuanya sudah kami selesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tutupnya.

‎***