Rekam Fakta, Gorontalo – Kisruh aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Dengilo kembali menyita perhatian publik. Awalnya, isu ini hanya menyebut “oknum kepala desa,” namun kini sorotan mengerucut pada satu sosok berinsial “SB”, kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Dengilo.
Cerita bermula ketika kabar beredar bahwa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengklaim telah membentuk sebuah koperasi yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di area tambang. Langkah ini pun memunculkan pertanyaan serius: dasar hukum apa yang digunakan? Apakah ada instruksi resmi dari pemerintah daerah? Atau surat edaran dari bupati? Ternyata, jawabannya nihil.
Seorang tokoh masyarakat menyoroti langkah tersebut dengan tegas. “Pemerintahan itu punya jalur berjenjang. Tidak bisa Kepala Desa tiba-tiba bertindak atas nama instruksi Presiden tanpa petunjuk resmi dari bupati,” ujarnya.
Selain itu, pembentukan koperasi tanpa dasar hukum yang jelas dikhawatirkan membuka celah legalisasi terselubung bagi aktivitas PETI yang selama ini menjadi masalah utama di Dengilo. “Kami menilai bahwa tindakan itu bisa mencederai tatanan pemerintahan dan mencoreng nama baik pemerintah daerah, terutama Bupati yang dinilai tidak mengetahui tindakan bawahannya,” tambah tokoh itu.
Disisi lain, SB yang disebut sebagai kepala desa terkait, sebelumya pernah memberikan klarifikasi saat dihubungi media Rekam Fakta pada Jumat (7/11/2025). Dengan tegas ia menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
“Saya tidak pernah memfasilitasi ataupun memediasi para pelaku tambang yang ada di Dengilo,” tegas SB.
***
Bersambung…..















