Wali Kota Adhan Tegaskan: ASN Dilarang Terlibat dalam Pengelolaan Koperasi Merah Putih

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih (KMP), baik sebagai pengurus maupun anggota aktif yang mengelola kegiatan usaha.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia, Senin (13/10/2025).

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, jangan sampai terlibat dalam pengelolaan koperasi. ASN harus fokus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Adhan.

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam koperasi seperti KMP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu netralitas dan profesionalitas aparatur negara. Karena itu, ASN harus menjaga jarak dari aktivitas ekonomi yang bisa menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pokok mereka sebagai pelayan publik.

Wali Kota Adhan menegaskan, koperasi tetap memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, namun pengelolaannya sebaiknya diserahkan kepada masyarakat umum atau pihak non-ASN.

“Pemerintah mendukung penuh keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat. Tapi ASN posisinya sebagai pembina, bukan pelaku langsung,” ujarnya.

Kegiatan evaluasi yang turut dihadiri oleh seluruh kepala OPD dan camat se-Kota Gorontalo ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.