Rekam Fakta, Gorontalo – Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo resmi menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025). Penetapan ini dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyusunan KUA-PPAS hingga evaluasi akhir bersama pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa APBD 2026 harus dihadapi dengan langkah strategis dan penuh kehati-hatian. Hal ini mengingat adanya penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan.
Berdasarkan dokumen Ranperda APBD 2026, total pendapatan daerah berada di kisaran Rp1,03 triliun. Angka tersebut turun sebesar 9,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pada komponen Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami kontraksi hingga 18,73 persen.
“Kondisi ini menuntut kita untuk menyusun langkah efisiensi anggaran. Namun saya tegaskan, penurunan pendapatan tidak boleh membuat kualitas layanan publik ikut turun,” ujar Wali Kota Adhan dalam rapat yang turut dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Wali Kota Adhan meminta seluruh perangkat daerah melakukan penyesuaian program, memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat langsung dan dapat dirasakan masyarakat.
“Program prioritas harus tetap berjalan. Pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang konsisten, responsif, dan efektif,” tegasnya.
Dengan disahkannya Ranperda APBD 2026 ini, tahapan selanjutnya adalah evaluasi tingkat provinsi sebelum resmi diberlakukan dalam pelaksanaan anggaran tahun depan.





























