Rekam Fakta, Gorontalo – Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo resmi menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Usai persetujuan bersama tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, langsung menekankan pentingnya percepatan tahapan teknis sebelum dokumen diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Adhan meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti catatan hasil kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Seluruh penyesuaian harus dirampungkan maksimal tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara. Tidak boleh ada keterlambatan,” tegasnya.
Wali Kota Adhan menjelaskan, batas waktu tersebut diperlukan agar seluruh program prioritas dapat dieksekusi sejak awal tahun, tanpa menunggu pergeseran atau revisi lanjutan yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan realisasi pembangunan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Gorontalo serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga finalisasi Ranperda APBD 2026.
“Pembahasan ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen bersama agar pembangunan terus berjalan meski ruang fiskal tahun depan lebih terbatas,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Wali Kota Adhan berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat tetap terjaga sebagai fondasi pelaksanaan program kerja di tahun 2026.















