Berita  

BTN Gorontalo Disomasi Ahli Waris, Terancam Dilaporkan ke OJK, Kejaksaan, hingga KPK‎

Doc. Istimewa
banner 120x600

‎Rekam Fakta, Gorontalo – Dua ahli waris almarhum Yunus Haidar Olii, yakni Zubaedah Olii dan Udin Olii, resmi melayangkan somasi kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Gorontalo melalui kuasa hukum mereka, Advokat Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., dan Rustam Yusuf, S.H., dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, Limboto.

‎Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pencairan kredit oleh Bank BTN yang menggunakan agunan berupa tanah warisan seluas 7.959 meter persegi, dari total lahan 8.330 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

‎Kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin, menegaskan bahwa lahan tersebut hingga kini masih berstatus tanah warisan yang belum dibagi secara sah menurut hukum dan belum memiliki penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

‎“Tanah warisan ini diduga telah dijadikan agunan oleh PT Alif Satya Perkasa untuk memperoleh fasilitas kredit di Bank BTN, padahal Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar agunan tersebut kami duga diterbitkan secara tidak sah,” tegas Abdulwahidin, Selasa (10/2/2026).

‎Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/IFLA/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, kuasa hukum diberikan kewenangan penuh untuk menuntut Bank BTN agar segera menghentikan pencairan dana, membekukan fasilitas kredit, serta melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan transparan.

‎Abdulwahidin menambahkan, apabila Bank BTN tidak memberikan tanggapan yang memadai, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik kepada Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta maupun OJK Regional 7 Sulawesi, Maluku, dan Papua.

‎“Kami akan meminta OJK melakukan audit khusus dan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda,” ujarnya.

‎Selain jalur administrasi, kuasa hukum juga tengah menyiapkan laporan pidana ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo. Laporan tersebut akan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta keterlibatan mafia tanah, dengan menyasar sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat Bank BTN, PT Alif Satya Perkasa, BPN, dan Lurah Tanggikiki.

‎“Di jalur perdata, kami juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata,” jelasnya.

‎Abdulwahidin menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara.

‎“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi melindungi hak klien kami,” tutupnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BTN Cabang Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan.

‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik